Makassar (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim bersama jajarannya menyetujui pengajuan Restoratif Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif atas kasus penganiayaan terkait beda pilihan saat Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Tana Toraja .
"Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja (Peraturan Jaksa) nomor 15, korban sudah memaafkan tersangka serta respons positif masyarakat. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," ujarnya saat ekspos kasus secara virtual di kantor kejaksaan setempat, Makassar, Selasa.
Menurutnya, hal yang paling utama adalah, baik tersangka maupun korban masih memiliki hubungan kekerabatan yang sangat dekat antara paman dan keponakan, sehingga perlu untuk dilakukan RJ demi mengembalikan permasalahan diantara keduanya seperti dalam keadaan semula.
Permohonan RJ tersebut setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
Ia menekankan, setelah proses RJ tersebut yang diajukan Kejari Tana Toraja disetujui, maka segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara termasuk membebaskan tersangka.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik," paparnya menginstruksikan kepada jajaran Kejari Tana Toraja.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan dilakukan tersangka Jono Rumpa Patanggung (26) selaku keponakan kepada pamannya Acong (46) pada Kamis, 30 Januari 2025 di Jalan Poros Tampo-Simbuang, Kelurahan Tampo, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.
Berawal saat tersangka Jono menuju rumah orang tuanya di Kelurahan Salubarani. Namun di perjalanan berpapasan dengan korban Acong yang menggunakan sepeda motor. Tersangka teringat kesalahpahaman pada Oktober 2024 di tempat sabung ayam. Kala itu, keduanya berdebat soal pilihan dukungan di Pilkada 2024.
Sang paman meminta tersangka ikut memilih pasangan calon pilihannya. Namun, Jono menolak karena sudah punya pilihan sendiri. Acong pun menantang keponakannya dengan perkataan 'Temui saya kalau kau laki-laki'.
Saat itulah tersangka menghadang korban menggunakan motor mengarah tersangka lalu mencegat dengan cara mendorong motor korban ke arah kiri hingga terjatuh. Tersangka memukuli korban pada bagian pelipis kiri menggunakan kepalan tangan sambil menindih korban.
Beruntung, saksi Ajang melintas dan melihat kejadian tersebut dan meminta bantuan warga sekitar untuk melerai pertikaian keduanya. Belakangan, korban pamannya melaporkan kejadian itu ke polisi untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka Jono merupakan anak ketiga dari empat bersaudara dan telah menikah serta memiliki dua anak yang berusia 6 tahun dan 3 tahun. Sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan. Tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan (paman dan kemanakan).
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana atau bukan residivis, tindak pidana dilakukan diancam pidana penjara di bawah lima tahun. Tersangka telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan saksi korban memaafkan perbuatan tersangka dan ada perdamaian kedua belah pihak.