Makassar (ANTARA Sulsel) - Puluhan Pegawai Negeri (PNS) lingkup Pemerintah Kota Makassar tidak masuk kerja pascalebaran Idul Adha 1434 Hijiriah, Rabu.

Kepala Bidang Kinerja dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Daerah Kota Makassar, Munandar, mengatakan, rata-rata PNS yang tidak masuk kerja karena berbagai alasan menikmati suasana lebaran Idul Adha dan diketahui berada di daerah bersama keluarganya.

Selain itu, absensi para PNS telah dilakukan baik melalui absen elektronik mengunakan jari dan absen manual mengunakan kertas dengan ditandai tandatangan.

"Berdasarkan data PNS dengan 1.141 orang di 24 unit kerja Pemkot Makassar sebanyak 58 orang tidak absen atau dinyatakan tidak hadir saat absen tadi pagi," kata Munandar di ruang kerjanya kepada wartawan.

Dia mengaku, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada sejumlah PNS yang tidak hadir atau dimintai keterangan apa alasan mereka sehingga tidak masuk kerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Tetap akan dipanggil dan diminta keterangan apa alasan mereka tidak masuk kerja. Yang jelas ada sanksi yang diberikan," tutur dia.

Terkait sanksi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS jelas disebutkan akan memberikan sanksi kepada para pegawai yang dinyatakan malas dalam melaksanakan pelayanan untuk masyarakat.

"Sanksi ada beberapa seperti diberikan surat peringatan lisan, tertulis dan yang paling berat sanksi pemecatan apabila melakukan pelanggaran berat tidak pernah masuk dan pelanggaran berat lainnya," tandasnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan data jumlah PNS di Makassar sebanyak 15 ribu lebih terbagi tenaga guru dan kesehatan dan guru 9.000 lebih serta tenaga umum 4.000, dan sisanya tenaga kontrak.

Mengenai dengan dua mantan kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Syaiful Saleh dan Idris Patarai diketahui masih terdaftar sebagai PNS dan jarang masuk selama proses pilkada Makassar termasuk Wakil Wali Kota Makassar Supomo Guntur, kata dia, adalah kewenangan Wali Kota untuk melakukan penindakan.

"Itu urusan pak Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, melalui laporan dari Kepala BKD Kasim Wahab sebagai pimpinan mengurusi PNS di Makassar," katanya.

Sebelumnya, Pemkot Makssar telah mengeluarkan edaran cuti bersama pada Senin dan Selasa 14-15 Oktober dalam rangka memperingati Hari Besar Islam Lebaran Idul Adha 1434 Hijiriah, namun edaran tersebut masih tetap dilanggar. ES Syafei

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024