Mamuju (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat Parlindungan mengatakan, saat ini tercatat 76 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) telah mengajukan permohonan pendaftaran merek.
"Angka tersebut tentunya belum sebanding dengan jumlah UMKM di Sulbar," kata Parlindungan, pada peresmian inkubator kekayaan intelektual, di Mamuju, Selasa.
Peresmian inkubator kekayaan intelektual di Rumah BUMN Mamuju itu, juga dihadiri Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Mamuju, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulbar, Koordinator Rumah BUMN Mamuju serta sejumlah pelaku UMKM di daerah itu.
Keberadaan UMKM di Sulbar kata Parlindungan, telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi perkembangan perekonomian bagi daerah itu.
Terlebih lagi lanjutnya, banyak produk UMKM di Sulbar yang telah dipasarkan ke luar daerah.
"Namun permasalahan muncul ketika sebagian besar pelaku UMKM kurang peduli terhadap perlindungan produk yang dimilikinya, sehingga berdampak pada produk-produk UMKM yang rentan untuk diambil idenya oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab," terang Parlindungan.
Ia menyampaikan bahwa perlindungan hukum bagi UMKM dilakukan melalui pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya pendaftaran merek.
"Pendaftaran merek bagi pelaku UMKM saat ini mulai dirasakan oleh berbagai pihak," katanya.
Kemenkumham Sulbar sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM lanjutnya, terus melakukan perbaikan perbaikan layanan termasuk, salah satunya layanan kekayaan intelektual.
"Sebagaimana diketahui bahwa Kemenkumham melaksanakan pelayanan kekayaan intelektual secara daring dan hal ini dilakukan agar pelayanan dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat," ujar Parlindungan.
Hal itu tambahnya, sebagai komitmen Kemenkumham dalam memastikan pelayanan kekayaan intelektual dapat diakses oleh UMKM dengan mudah.
Ia memastikan, jajarannya terus memberikan pelayanan kekayaan intelektual sehingga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Inkubator Kekayaan Intelektual UMKM merupakan sarana bersama semua stakeholder, terutama Kanwil Kemenkumham, pemerintah daerah, Rumah BUMN untuk berkolaborasi dan diharapkan dapat semakin mendukung meningkatnya jumlah pendaftaran kekayaan intelektual di Sulbar," ujar Parlindungan.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 76 UMKM di Sulbar ajukan pendaftaran merek
"Angka tersebut tentunya belum sebanding dengan jumlah UMKM di Sulbar," kata Parlindungan, pada peresmian inkubator kekayaan intelektual, di Mamuju, Selasa.
Peresmian inkubator kekayaan intelektual di Rumah BUMN Mamuju itu, juga dihadiri Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Mamuju, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulbar, Koordinator Rumah BUMN Mamuju serta sejumlah pelaku UMKM di daerah itu.
Keberadaan UMKM di Sulbar kata Parlindungan, telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi perkembangan perekonomian bagi daerah itu.
Terlebih lagi lanjutnya, banyak produk UMKM di Sulbar yang telah dipasarkan ke luar daerah.
"Namun permasalahan muncul ketika sebagian besar pelaku UMKM kurang peduli terhadap perlindungan produk yang dimilikinya, sehingga berdampak pada produk-produk UMKM yang rentan untuk diambil idenya oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab," terang Parlindungan.
Ia menyampaikan bahwa perlindungan hukum bagi UMKM dilakukan melalui pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya pendaftaran merek.
"Pendaftaran merek bagi pelaku UMKM saat ini mulai dirasakan oleh berbagai pihak," katanya.
Kemenkumham Sulbar sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM lanjutnya, terus melakukan perbaikan perbaikan layanan termasuk, salah satunya layanan kekayaan intelektual.
"Sebagaimana diketahui bahwa Kemenkumham melaksanakan pelayanan kekayaan intelektual secara daring dan hal ini dilakukan agar pelayanan dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat," ujar Parlindungan.
Hal itu tambahnya, sebagai komitmen Kemenkumham dalam memastikan pelayanan kekayaan intelektual dapat diakses oleh UMKM dengan mudah.
Ia memastikan, jajarannya terus memberikan pelayanan kekayaan intelektual sehingga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Inkubator Kekayaan Intelektual UMKM merupakan sarana bersama semua stakeholder, terutama Kanwil Kemenkumham, pemerintah daerah, Rumah BUMN untuk berkolaborasi dan diharapkan dapat semakin mendukung meningkatnya jumlah pendaftaran kekayaan intelektual di Sulbar," ujar Parlindungan.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 76 UMKM di Sulbar ajukan pendaftaran merek