Makassar (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Makassar menangkap Hengky Gosal (44), terpidana kasus penipuan yang merugikan korbannya senilai Rp445 juta. 

"Terpidana ditangkap di Jalan Sangir, Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Makassar pagi tadi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi saat rilis kasus di Teras Kantor Kejaksaan setempat, Kamis. 

Ia mengatakan sebelum penangkapan terpidana, tim tabur telah melakukan pengintaian dan survei selama dua hari tiga malam setelah diketahui tempat persembunyiannya di Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar Perumahan Blosson Residence nomor 6, melalui surat perintah Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak untuk menangkapnya. 

Namun saat hendak di tangkap, yang bersangkutan bergerak meninggalkan rumah tersebut dengan mengendarai mobil mini bus menuju arah tengah Kota Makassar bersama istrinya. Selanjutnya, dibuntuti dan dicegat di Jalan Sangir. 

Guna memastikan, tim kemudian memeriksa identitas bersangkutan dan benar selanjutnya menunjukkan surat tugas perintah kemudian diamankan lalu di bawa ke Kantor Kejati Sulsel  untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Makassar agar dilaksanakan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.

Terpidana telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), dengan amar putusan Mahkamah Agung nomor 554 K/Pid/2020 ter tanggal 9 November 2020. Majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.

Setelah mengetahui putusan perkaranya inkrah terpidana Hengky Gosal melarikan diri dan terpantau berada di Jalan Benyamin Suaib Kompleks Apartemen Mediterania Boulevard Kemayoran Jakarta Pusat untuk mengurus pekerjaan proyek tambang nikel di Sulawesi Tenggara,

Terpidana kembali ke Kota Makassar dengan berpindah-pindah tempat diantaranya di rumah kontrakan Jalan Lavina II Kompleks Mahogani Tanjung Bunga Kelurahan Tanjung Merdeka Kecamatan Tamalate, lalu berpindah lagi ke Apartemen Royal di Jalan Andi Pangeran Pettarani Kelurahan Masale Kecamatan Panakkukang dan terakhir menetap di Jalan Metro Tanjung Bunga Perumahan Blosson Residence nomor 6 Kota Makassar. 

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan menghimbau kepada seluruh buronan yang ditetapkan DPO kejaksaan untuk menyerahkan diri serta  mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buron.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024