Mamuju (ANTARA Sulbar) - Lembaga Swadaya Masyarakat Amanat Muda Provinsi Sulbar menemukan sebanyak 13 anak di Kota Mamuju Provinsi Sulbar mengalami gangguan kejiwaan akibat menyalahgunakan lem aibon.

"Penyalahgunaan lem aibon di Mamuju sudah sangat memprihatinkan, karena sudah 13 anak ditemukan mengalami gangguan kejiwaan dan hampir gila," kata Ketua LSM Amanat Muda Provinsi Sulbar, Darmawi di Mamuju, Senin.

Ia mengatakan, lembaganya kini sedang melakukan rehabilitasi terhadap anak yang mengalami gangguan kejiawaan tersebut agar dapat dipulihkan.

"Mesti ada perhatian pemerintah secara serius mengenai banyaknya anak-anak yang mengkomsumsi lem aibon karena sudah sangat memprihatinkan, aparat hukum juga harus tegas terhadap peredaran lem aibon, karena kerap kali disalahgunakan," katanya

Ia berharap orang tua anak dapat lebih baik melakukan pembinaan terhadap anaknya agar tidak terpengaruh mengkomsumsi lem aibon.

"Peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan anak harus ditegakkan, dengan lebih baik membina anak agar terhindar dari pergaulan yang dapat menjerumuskan mereka ketergantungan kepada lem aibon, agar dampak seperti sekarang ini dapat diminimalisir," katanya.

Menurut dia, sudah sangat parah ketika gangguan kejiwaan sudah menimpa anak, karena anak adalah aset bangsa yang akan menjadi pemimpin sehingga mereka harus dilindungi dari pengaruh lem aibon.

Ia mengatakan, berdasarkan data lembaganya terdapat ratusan anak usia sekolah di sejumlah kabupaten di Provinsi Sulbar juga ditengarai menyalahgunakan lem aibon untuk mabuk termasuk di Kota Mamuju.

"Lem aibon sangat mudah didapatkan sehingga anak-anak mengkomsumsinya karena dengan uang Rp 7.000 dapat satu kaleng yang dihisap sampai tiga anak," katanya.

Padahal, kata Darmawi, lem aibon berbahaya karena merusak fisik, mental dan perilaku sosial anak dengan cara dihisap.

"Pengaruhnya selain merusak mental juga dikhawatirkan akan timbul dampak kriminalitas karena kalau sudah kepepet karena ketagihan, anak dapat mencuri atau menjambret sebab yang komsumsi lem tersebut rata-rata pengangguran.

Oleh karena itu ia mengatakan meskipun lem aibon bukan termasuk narkoba golongan berat seperti ganja, sabu sabu, heroin dan ekstasi, namun tetap harus diwaspadai oleh seluruh elemen masyarakat karena lem itu menyebabkan kecanduan dan efek samping dan harus diberantas peredarannya. Agus Setiawan

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024