Makassar (ANTARA Sulsel) - Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih Mohammad Ramdhan Pomanto-Syamsu Rizal MI (DIA), yakin akan memenangkan sengketa Pemilihan Umum Wali Kota Makassar yang akan diputuskan pada Selasa 22 Oktober 2012 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

"Kami yakin menang. Ada tiga hal kemenangan itu pertama fakta persidangan. Begitu banyak masyarakat yang menyaksikan proses persidangan dimana pemohon tidak mampu membuktikan secara logika gugatannya," tutur Ramdhan Pomanto saat dihubungi di Makasar, Senin.

Alasan kedua yang membuat Danny Pomanto yakin, adalah logika kultural MK yang mempertimbangkan selisih angka yang cukup jauh sehingga dia dan pasangannya yakin memenangkan sengketa Pilwali Makassar.

"Apalagi ada kesamaan dan angka antara Panwaslu dan KPU. Sedangkan yang ketiga yakni ditangkapnya Akil Mochtar yang secara tidak langsung memberi tanda bahwa Allah selalu menjaga segala niat - niat baik, yang benar itu benar dan yang salah itu salah," ujar arsitek nasional ini.

Ia juga menyebutkan suasana batin masyarakat kota Makassar saat ini menganggap Pilwali Makassar sudah selesai dan untuk itu apabila nantinya keputusan hakim di MK menolak gugatan tentu akan menjadi sebuah sejarah kalau kebenaran itu ada.

"Insya Allah, kemenangan kami di MK adalah kemenangan semua pihak, bukan kemenangan mengalahkan siapa-siapa, tapi kemenangan masa depan Makassar," tuturnya.

Danny berharap agar tidak ada eforia yang berlebihan dalam menyambut keputusan MK yang akan dibacakan Selasa dan diharapkan agar seluruh tim dan relawan untuk tetap tenang dalam kondisi apapun hasilnya nanti.

"Eforia itu cenderung under kontrol. Jadi saya berharap kepada seluruh relawan agar tetap menjaga ketenangan kota Makassar, boleh gelar nonton bareng, dan lebih bagus jika menggelar syukuran di posko. Bersyukur pada Allah yang telah memberi berkah kepada kita semua," harapnya.

Sementara pasangan penggugat yakni pasangan Irman Yasin Limpo-Busrah Abdulah, kemudian St Muhyina Muin-Syaiful Saleh serta Supomo Guntur-Kadir Halid juga berharap agar gugatan mereka diterima. Namun berdasarkan sejumlah pakta persidangan yang diajukan kemungkinan harapan itu tidak terlaksana. Agus Setiawan

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024