Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan melakukan pendampingan pembentukan dua produk rancangan peraturan daerah (ranperda) yang inisiasi DPRD Bulukumba.

Dua produk hukum daerah tersebut yaitu Ranperda Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi dan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidayaan Ikan yang digelar pada Focus Grup Discussion (FGD) di Kabupaten Bulukumba, Sulsel, pada (15-16 September 2023).

Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel Muh Syarif As'ad dalam keterangannya diterima di Makassar, Sabtu, mengatakan dua Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang diusulkan DPRD Bulukumba merupakan bentuk perhatian dan kepedulian kepada masyarakat kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan perlindungan, kesempatan, kesetaraaan dan keadilan akan tujuan pembentukan ranperda tersebut.

"Dengan peraturan Penanaman modal dan kemudahan investasi, Kabupaten Bulukumba diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pembagunan infrastruktur dan pemanfaatan tenaga kerja lokal yang sudah tentu akan mengurangi jumlah penggangguran di daerah, bulukumba sebagai salah satu daerah destinasi wisata yang memiliki potensi di sektor pariwisata, sudah pasti menjadi salah satu daerah yang sangat diinginkan oleh para investor baik dalam maupun luar negeri," ungkap Syarif.

Menurut dia, dengan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi akan memberikan kepastian akan layanan perizinan yang tidak berbelit-belit kepada investor dan fasilitas pajakan dan insentif yang diberikan untuk para investor yang akan melakukan investasi di daerah.

Sementara itu, Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel Syafar Syarif mengatakan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidayaan Ikan daerah menjamin keberlangsungan sumber daya laut kabupaten Bulukumba merupakan daerah yang memiliki potensi perikanan di sulawesi selatan.

"Dengan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidayaan Ikan diharapkan Menjamin keberlangsungan sumber daya laut, meningkatkan pendapatan nelayan dan pembudidaya ikan, memperkuat ketahanan pangan nasional dan kesehatan masyarakat melalui asupan ikan yang baik dan menjaga konservasi alam dan keanekaragaman hayati di wilayah pesisir dan perairan laut," kata Syafar.

Terkait pembentukan peraturan daerah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengapresiasi pendampingan yang dilakukan oleh jajaran perancang Kanwil Sulsel.

"Apresiasi terhadap pendampingan ini dan lakukan pendampingan selaras dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ungkap Liberti. (*/Inf)

Pewarta : Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024