Makassar (ANTARA) - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama jajarannya memusnahkan ribuan minuman beralkohol impor tanpa izin serta sejumlah barang impor yang tidak membayar pajak dengan total senilai Rp7 miliar.

"Nilainya untuk minuman beralkohol itu Rp6,5 miliar yang tidak memenuhi aturan. Sisanya, alat-alat timbangan, meter, pompa air dan saos," ujar Mendag usai pemusnahan minuman beralkohol impor tanpa izin di depan halaman Kantor Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Gedung Graha Sucofindo, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.

Ia menuturkan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak sosial pada kriminal dan praktik impor ilegal yang merugikan negara. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen memberantas praktik penjualan ilegal minuman beralkohol serta impor ilegal.

"Terkait praktik impor ilegal ini, sesuai perintah Presiden RI, impor ilegal harus kita berantas karena merugikan negara. Impor ilegal tidak membayar pajak dan merugikan industri dalam negeri. Ini menjadi perhatian pemerintah untuk terus mengadakan pengawasan" katanya.

Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pelanggaran perizinan yang telah ditemukan pada enam jenis produk. Keenam jenis produk yang dimaksud adalah minuman beralkohol golongan A,B dan C. Selanjutnya, puluhan timbangan duduk, timbangan elektronik, pompa air, meter air, dan saus teriyaki yang dimusnahkan ada 565 unit senilai Rp500 juta.

"Barang ini tidak punya izin, tidak punya surat keterangan dari mana jaminannya. Ini kan berbahaya. Operasi Januari-Agustus 2023. Langkah pencegahan tentu rutin, tugas Bea Cukai, teman-teman operator. Kita ada Satgas bareng-bareng," ungkap pria akrab disapa Zulhas ini menekankan.

Zulhas menyampaikan BPTN Makassar telah melakukan pengawasan minuman beralkohol terhadap 35 perusahaan minuman beralkohol. Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan 19 pelaku usaha minuman beralkohol melakukan pelanggaran.

Pelanggaran yang dilakukan adalah tidak dapat ditunjukkannya surat keterangan penjual langsung minuman beralkohol (SKPL)  A dan B/C, tidak dapat ditunjukkannya tanda daftar gudang (TDG), dan nomor induk berusaha (NIB) yang tidak memuat daftar bidang usaha dengan KBLI 56301 (Bar).

"Kalau melanggar berat saksinya hukum, kalau administrasi dicabut izinnya. Soal pakaian bekas yang menguasai 33 persen pangsa pasar UMKM, nanti di tanggal 20 September 2023 dipimpin presiden akan dimusnahkan 1.978 bal dengan nilai Rp15 miliar," katanya.

Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendag musnahkan barang terlarang senilai Rp7 miliar di Makassar

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024