Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menetapkan Sekretaris Provinsi Andi Muallim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial 2008 yang mengakibatkan kerugian negara Rp8,8 miliar.

"Untuk kasus dana bansos Pemprov Sulsel ini, penyidik telah memiliki bukti yang kuat sehingga perkaranya ditingkatkan ke penyidikan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Gerry Yasid di Makassar, Selasa.

Gerry yang menggelar jumpa wartawan di Kejati Sulsel dengan didampingi Kepala Seksi Penyidikan Muhammad Syahran Rauf dan Kepala Seksi Penuntutan Muhammad Aksan Thamrin menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Penetapan tersangka baru dalam kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Muhammad Kohar.

"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dalam penyelidikan turut serta dalam perbuatan pidana korupsi dengan bersama-sama bendahara Anwar Beddu yang sudah berstatus terpidana," tegasnya.

Penetapan tersangka itu juga setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi kasus ke Kejati Sulsel dan dari koordinasi itu, KPK sependapat dengan penyidik Kejati dalam meningkatkan status Andi Muallim sebagai tersangka.

Dalam kasus yang medudukkan Anwar Beddu sebagai terdakwa, bahkan terpidana tunggal itu dalam setiap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menguraikan banyak peranan penting dalam pencairan dana Bansos 2008 yang nilai kerugiannya Rp8,8 miliar.

"Dari awal penyidik belum menghentikan kasus ini karena kasusnya masih dilanjutkan, hanya saja posisi Andi Muallim dalam kasus yang mendudukkan Anwar Beddu sebagai terdakwa pada waktu itu hanya berstatus sebagai saksi," ujarnya.

Andi Muallim yang merupakan pamong senior di Sulawesi Selatan bertindak selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dinilainya turut bertanggungjawab dalam setiap pencairan anggaran dana Bansos yang telah merugikan negara itu.

Sejak kasus ini bergulir di kejaksaan, Anwar Beddu dan Andi Muallim dinilainya telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi yang diperkuat dalam fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.

Peranan Muallim yang sebagai kuasa pengguna anggaran itu terbukti telah menyetujui setiap pencairan maupun pemberian dana bantuan sosial kepada lembaga penerima diaman lembaga penerima itu tidak berbadan hukum alias fiktif.

Persetujuan pemberian dana bansos kepada setiap penerima itu dilakukan tanpa didasari verifikasi terhadap 202 lembaga penerima guna memastikan kebenaran dan keberadaan lembaga penerima tersebut.

Andi Muallim yang telah menyetujui semua lembaga penerima itu kemudian langsung diteruskan kepada bendahara dengan mengeluarkan dana bansos tersebut.

Bendahara sendiri saat mencairkan dan menyerahkan kepada 202 lembaga penerima itu dinilai lalai karena tidak melakukan penelitian dan pemeriksaan sehingga merugikan keuangan negara.  Zita Meirina

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024