Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros dan Kabupaten Bone melalui tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) telah membahas pengawasan di daerah wilayah perbatasan daerah yang berpotensi terjadi pelanggaran pemilu.

"Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran Pemilu di wilayah batas daerah Maros dan Bone, kami telah duduk bersama membahas hal itu," kata Ketua Bawaslu Maros Sufirman di Maros, Senin.

Dia mengatakan, kondisi itu sangat rawan dapat terjadi pengerahan massa dari wilayah sebelah untuk pemenangan caleg tertentu dapat memungkinkan sehingga jauh-jauh hari sudah harus dibahas pengawasan dan penanganannya.

Hal tersebut dibenarkan Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin. Menurut dia, pentingnya mengantisipasi pelanggaran yang dapat terjadi di wilayah batas daerah itu,

Pasalnya batas wilayah Kabupaten Maros dan Bone ini tidak ada bentangan alam yang dapat memisahkan secara tegas batas wilayah, sehingga pergerakan atau mobilitas orang sangatlah mudah.

Sementara itu, Sufirman mengimbuhkan, pihaknya juga sudah mendorong dan mendeklarasikan Gerakan Rakyat Sadar Pengawasan Pemilu sejak April 2023 lalu.

Tujuan dari gerakan tersebut, agar pesta demokrasi yang akan berlangsung pada medio Februari 2024, tidak tercederai dengan adanya oknum yang berbuat curang untuk memenangkan pihak tertentu.

Semua elemen masyarakat telah diminta komitmennya untuk sama-sama mengawasi proses dan jalannya pemilu yang dilaksanakan sekali dalam lima tahun itu.

Bersama TNI/Polri, lembaga sosial atau masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh agama dan masyarakat umum diimbau untuk proaktif melakukan pengawasan proses dan tahapan pemilu di lapangan.

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024