Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa advokat Stefanus Roy Rening telah dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

"Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi," kata JPU KPK Budhi Sarumpaet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.

Budhi kemudian menjelaskan cara-cara yang dilakukan Roy Rening untuk merintangi penyidikan Lukas Enembe.

Roy, menurut JPU KPK, memberi arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka atas keterangan yang telah diberikan kepada penyidik KPK, mencegah Lukas Enembe memenuhi panggilan penyidik KPK, serta meminta mendatangkan massa ke Mako Brimob Jayapura.

Dalam pertemuan di rumah Lukas Enembe di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, pada tanggal 11 September 2022, JPU KPK menyatakan Roy Rening memberi arahan kepada Rijatono Lakka untuk menceritakan dan mempertahankan keterangan yang telah diberikan kepada penyidik KPK.

"Terdakwa (Roy Rening) meminta Rijatono Lakka untuk menceritakan keterangan yang telah diberikannya kepada penyidik KPK mengenai pemberian uang oleh Rijatono Lakka secara transfer ke rekening Lukas Enembe sebesar Rp1 miliar, yang diduga tidak sesuai dengan fakta penyidikan; sehingga menguntungkan Lukas Enembe. Selanjutnya, terdakwa memberi arahan kepada Rijatono Lakka untuk mempertahankan keterangannya dan jangan berubah-ubah," jelas Budhi.

Dalam pertemuan itu pula, Lukas Enembe mengatakan akan memenuhi panggilan penyidik KPK berkaitan dengan surat panggilan penyidik KPK yang dilayangkan kepada gubernur nonaktif Papua itu. Namun, Roy Rening mencegah Lukas memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Dengan memberi arahan kepada Lukas Enembe, dengan mengatakan Tidak usah Bapak, tidak usah hadir, nanti Bapak ditangkap. Kita alasan saja Bapak sakit," papar JPU KPK.

Roy kemudian membuat skenario dengan meminta dokter pribadi Lukas Enembe, Anton Tony Mote, untuk membuat surat keterangan sakit Lukas Enembe. Atas arahan itu, Lukas Enembe menyetujui untuk tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan sakit.

Roy juga menyampaikan bahwa dia memerlukan massa untuk dikerahkan ke Mako Brimob Jayapura pada hari pemanggilan Lukas Enembe. Tujuannya adalah untuk mendukung Lukas dan menekan KPK.

Lukas Enembe menyetujui arahan Roy Rening. Pada tanggal 12 September 2022, surat keterangan sakit itu diserahkan kepada tim penyidik KPK dan massa dalam jumlah besar mendatangi Mako Brimob Jayapura untuk melakukan demonstrasi.

"Atas hal tersebut, penyidik KPK tidak berhasil memeriksa Lukas Enembe dan banyaknya massa yang melakukan demonstrasi atau unjuk rasa di Mako Brimob Jayapura menyebabkan proses pemeriksaan di Mako Brimob menjadi terganggu," kata Budhi.

Selain itu, Roy juga meminta Rijatono Lakka membuat video klarifikasi pemberian uang secara transfer ke rekening Lukas Enembe sebesar Rp1 miliar dan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Pada tanggal 23 September 2022, Rijatono Lakka membuat video klarifikasi tersebut. Dalam video itu, Rijatono Lakka menerangkan bahwa transfer Rp1 miliar ke rekening Lukas Enembe bukan merupakan uang suap, melainkan uang milik Lukas.

"Beredarnya video tersebut membuat situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua menjadi memanas dengan banyaknya masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi atau unjuk rasa," kata JPU KPK.

Selain menuruti saran untuk membuat video klarifikasi, Rijatono Lakka juga mengamini arahan Roy Rening untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Selanjutnya, Roy Rening disebut mengarahkan Staf Bagian Lelang PT Tabi Bangun Papua Willicius untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Roy pun meminta kartu tanda penduduk (KTP) milik Willicius untuk membuat surat kuasa penunjukan kuasa hukum.

Lebih lanjut, Roy Rening disebut meminta kepada Sekretaris Daerah Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun agar dana operasional gubernur sebesar Rp10 miliar, yang digunakan Lukas Enembe untuk acara ulang tahun anaknya, tidak diserahkan kepada penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Roy Rening didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024