Mamuju (ANTARA Sulbar) - Badan Pengembangan Masyarakat Desa (BPMD) Provinsi Sulbar minta penyimpangan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Sarudu Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Barat dikembalikan ke kas negara.

Kepala Bidang Usaha Ekonomi dan Keluarga Badan Pengembangan Masyarakat Desa (BPMD)Provinsi Sulbar, Yasin di Mamuju, Kamis, mengatakan pemerintah di Sulbar menerima laporan mengenai kasus dugaan penyimpangan dana program PNPM-MP di Kecamatan Sarudu.

Dia mengatakan apabila informasi tersebut benar maka penyimpangan dana harus dikembalikan ke kas negara agar tidak timbul kerugian negara.

"Kami menerima laporan bahwa terjadi penyimpangan dana program PNPM-MP di Kecamatan Surudu, sebesar Rp250 juta," katanya.

Menurut dia, penyimpangan dana itu melibatkan pelaksana kegiatan PNPM-MP di Kecamatan Sarudu, dan Fasilitator Kecamatan PNPM-MP Kecamatan Sarudu.

Ia menegaskan apabila penyimpangan dana itu tidak segera dikembalikan maka akan dilakukan upaya hukum dengan melaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mamuju Utara (Matra) agar dapat di proses hukum.

"Kami telah memberikan batas waktu, dan kalau tidak dikembalikan akan dilaporkan kepada Kejaksaan, jangan sampai dapat mengakibatkan program PNPM-MP tidak dirasakan dampaknya bagi pembangunan dan dapat mengakibatkan masalah timbulnya kerugian negara," katanya. Agus Setiawan

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024