Makassar (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi menghadirkan aplikasi pengaduan penyiaran dinamai e-KPID Sulsel yang diluncurkan di Gedung Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, di Kampus 2 Samata, Kabupaten Gowa.

"Aplikasi ini merupakan inovasi pengaduan penyiaran pertama di Indonesia. Aplikasi e-KPID Sulsel ini adalah hasil dari pemahaman akan pentingnya integrasi teknologi informasi," ujar Anggota KPID Sulsel, Siti Hamidah di kampus setempat, Gowa, Selasa.

Pihaknya percaya bahwa partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyiaran harus lebih mudah dan terbuka sehingga perlu wadah untuk menyampaikan aduan terkait dengan konten-konten penyiaran yang tidak mendidik dan melanggar aturan.

"Sistem pengawasan partisipatif ini harus membuka peluang sebesar-besarnya bagi partisipasi masyarakat dengan cara memberikan kemudahan pelaporan," paparnya.

Menurut dia, sebagai upaya meningkatkan keterbukaan informasi, KPID Sulsel memahami bahwa teknologi telah menjadi bagian integral dalam kehidupan masyarakat. Pihaknya pun menyediakan aplikasi ini untuk diunduh secara langsung di berbagai perangkat gadget atau ponsel.

Aplikasi e-KPID Sulsel tidak hanya pengaduan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), tetapi memungkinkan komunikasi langsung antara masyarakat dengan pihak yang bertanggung jawab atas siaran yang diawasi oleh KPID Sulsel.

"Jadi, modelnya adalah adanya umpan balik langsung dari KPID Sulsel melalui layanan pesan media sosial seperti WhatsApp," tambah Hamidah.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sulsel itu menambahkan aplikasi ini juga menyediakan laporan tahunan yang mencakup hasil pemantauan, program KPID, dan informasi lainnya. Aplikasi ini juga terhubung dengan situs web yang dimiliki oleh KPID Sulsel, meskipun dikemas lebih sederhana dalam penggunaannya.

Pihaknya berharap agar mahasiswa dapat berpartisipasi dalam literasi penyiaran dan kembali menumbuhkan minat untuk menonton televisi. Dari data sejak 2021 hingga Oktober 2023, KPID Sulsel telah memproses sebanyak 6.330 pelanggaran. Klasifikasi usia menjadi jenis pelanggaran yang paling dominan.

"KPID Sulsel telah mengambil langkah klarifikasi dengan memanggil lembaga penyiaran terkait dan memberikan teguran pertama. Alhamdulilah, tindakan ini telah memberikan dampak positif. Beberapa stasiun radio juga telah melanggar beberapa aturan yang diatur dalam P3SPS," ujar alumnus UMI Makassar ini.

Anggota Komisi A DPRD Sulsel Fadriaty AS yang hadir sebagai narasumber dalam talkshow penyiaran tersebut menyampaikan, sebagai mitra KPID pihaknya berharap lembaga ini tetap bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Perda nomor 3 Tahun 2011.

"Kita juga sepakat untuk mendorong revisi Undang-undang nomor 32 tahun 2002. Selain itu, kita juga ingin memastikan komisioner yang terpilih nantinya adalah orang-orang yang berkualitas," harap Fadriaty.

Akademisi UIN Alauddin Makassar Haidir Fitra Siagian dalam kesempatan itu menambahkan terkait isu terkini dunia penyiaran mesti dikuatkan dalam hal pengawasan isi siaran. Sebab, sejumlah siaran kartun di televisi dinilai ada dugaan muatan yang melanggar norma agama dan kesusilaan di Indonesia.


Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024