Makassar (ANTARA) - Sebanyak 975 surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Kota Makassar terblokir karena belum ada penyampaian balik dari pemilik kendaraan usai terjaring Operasi Zebra Pallawa 2023 melalui penindakan dengan menggunakan teknologi electronic traffic law enforcement (ETLE).

Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol I Made Agus Prasatya di Makassar, Selasa, mengatakan, semua STNK yang terblokir itu merupakan hasil penindakan langsung melalui kamera pengawas atau ETLE mobile.

"Selama Operasi Zebra Pallawa 2023 dari tanggal 4 hingga 17 September 2023 ada sebanyak 975 STNK yang terblokir. Dari jumlah itu, di antaranya 88 STNK melakukan konfirmasi untuk membuka kembali blokir tersebut," ujarnya.

Kombes Made Agus merinci 740 STNK terblokir di Polrestabes Makassar dengan melakukan konfirmasi 75 pelanggar dan melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel 235 terblokir dengan melakukan konfirmasi 13 pelanggar.

“STNK otomatis terblokir apabila kendaraan terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan tidak melakukan pembayaran denda tilang. Kalau terblokir maka pemilik tidak bisa melakukan perpanjangan STNK sampai dendanya dibayar," katanya.

Dia menyatakan pemblokiran STNK terjadi karena pemilik telat membayar denda, setelah terekam ETLE. Pemblokiran STNK dilakukan ketika pemilik kendaraan tidak membayar denda, setelah tujuh hari kerja sejak menerima surat konfirmasi.

Dia menyampaikan konfirmasi tersebut sebagai langkah awal dari penindakan, dan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi status kepemilikan dan pelanggarannya.

“Apabila kendaraan sudah berubah status kepemilikan dan memperoleh surat konfirmasi maka dapat mengkonfirmasi melalui situs etle-korlantas.info atau mengunjungi kantor Subditgakkum Ditlantas Polda Sulsel," tutur Made Agus.

Ia menjelaskan pemilik kendaraan akan diberi waktu pembayaran dalam sepekan, dan bila hal itu tidak diindahkan maka STNK akan otomatis terblokir.

Made Agus mengimbau para pelanggar yang tertangkap ETLE agar segera membayar denda, sebab STNK yang terblokir justru akan menyulitkan pemilik kendaraan.

"Jika tidak dilakukan pembayaran denda, nantinya denda tersebut akan bertambah banyak," ujarnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024