Makassar (ANTARA Sulsel) - Koordinator Anti Corruption Committee (ACC) Sulsel Abdul Muthalib mengatakan, pihaknya mendesak agar mengusut dugaan penyimpangan pengaturan tender proyek pengadaan keramba jaring apung sebesar Rp4,4 miliar di Kabupaten Bantaeng, Sulsel.

"Proyek tersebut merupakan kewenangan Dinas Perikanan dan Kelautan Bantaeng untuk melaksanakannya," kata Muthalib menanggapi kisruh pengadaan sarana proyek perikanan di Kabupaten Bantaeng, Sulsel, Senin.

Menurut dia, pelaksanaan lelang diduga telah menutup ruang bagi para kontraktor untuk bersaing secara sehat memenangkan tender proyek itu.

Dia mengatakan, syarat dan kualifikasi lelang kerap kali dimanipulasi untuk meloloskan calon peserta tender tertentu yang dapat memberikan konstribusi lebih.

"Karena itu, kami akan mengkaji dan mencari informasi yang akuran untuk selanjutnya mengeluarkan rekomendasi," katanya.

Mengenai rekomendasi yang akan dikeluarkan itu, lanjut dian apabila terindikasi terjadi pelanggaran proses lelang, maka tentu rekomendasi pada dugaan korupsi.

Sebelumnya, Bupati Bantaeng Nurdin Abdullah dan Kepala Unit Layanan Pengadaan Bantaeng A Uti membantah adanya dugaan "kong kali kong" dalam proses tender pengadaan.

Pengaturan tender yang menggunakan sistem elektronik, dinilai menjadi tameng untuk menutupi tindakan panitia lelang. Karena sebagian besar peserta tender belum familiar dengan sistem elektronik.  Biqwanto

Pewarta : Suriani Mappong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024