Makassar (ANTARA) - Pihak Kepolisian Sektor Mamajang mengungkap kasus penyerangan disertai penganiayaan dan kekerasan kepada dua korbannya hingga merusak rumah warga di Jalan Onta Lama, Kecamatan Mamajang, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin(9/10).

"Salah seorang pelaku berinisial IB usia 20 tahun berhasil ditangkap, dan telah ditetapkan tersangka. Sedangkan sembilan rekannya masih dalam pengejaran petugas," ujar Kapolsek Mamajang Komisaris Polisi Sulkarnain saat rilis kasus di kantornya, Makassar, Selasa.

Kejadian penyerangan warga tersebut pada Senin, pukul 01.45 Wita. Korban bersama beberapa rekannya sedang bermain domino di dalam lorong samping Warung Kopi 79, Jalan Onta Lama tiba-tiba didatangi puluhan orang berkendara motor langsung menyerang korban.

Para pelaku ini bahkan nekad menabrakkan motornya ke pintu Warkop tersebut yang sudah tertutup, sedangkan lainnya mengejar korban yang sedang bermain domino dengan parang serta busur panah dan sebagian merusak kaca gerobak jualan di samping lorong hingga membanting kursi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Akibat dari penyerangan itu, dua orang menjadi korban, masing-masing Agung (19) mengalami luka robek pada bagian belakang kepala, ibu jari sebelah kanan dan luka pada punggung tangan sebelah kiri.

Selanjutnya, Herdiansyah (25) mengalami luka robek pada kaki bagian tumit kanan akibat disabet parang. Sedangkan korban perusakan barang dialami ST Elvira Musdalifah kaca gerobaknya hancur berantakan. Usai melancarkan aksinya, para pelaku lalu meninggalkan lokasi.

Setelah kejadian polisi tiba di TKP. Belum sampai 24 jam, Senin, pukul 23.45 Wita tim gabungan dari Unit Resmob Polsek Mamajang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Andi Ilham dibantu personel Unit Resmob Polsek Rappocini dan Polrestabes Makassar akhirnya menangkap pelaku di Jalan Wijaya Kusuma III Kecamatan Rappocini.

Sedangkan sembilan rekan pelaku yang sudah diketahui identitasnya, kini dalam pengejaran petugas. Barang bukti disita yakni jaket hitam dikenakan pelaku, sepeda motor, dua anak panah beserta peluncurnya, serta ponsel dan rekaman CCTV. Sedangkan senjata tajam jenis parang masih dalam pencarian.

"Motif penyerangan masih proses pendalaman, tetapi aksi itu dilakukan secara berkelompok menyerang secara membabi buta. Masih ada sembilan orang terduga pelaku. Mereka ini saling berdekatan rumah (JalanCilallang Jaya). Kami mengimbau pihak keluarga agar pelaku segera menyerahkan diri," papar Sulkarnain menegaskan.

Atas perbuatan pelaku tersebut maka disangkakan pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024