Gowa (ANTARA) - Wakil Bupati Gowa, Sulawesi Selatan Abd Rauf Malaganni turun langsung mengecek data warga dengan kondisi kemiskinan ekstrim sesuai kriteria, dan meminta setiap kelurahan dan desa memvalidasi data warganya.
"Kami sengaja mengecek di lapangan terkait laporan dari seluruh camat yang ada melalui hasil validasi tahap kedua apakah data yang masuk sudah sesuai atau tidak, terutama menyamakan persepsi terkait kriteria miskin ekstrim, agar kita memiliki data valid by name by adress," ujarnya di Gowa, Selasa.
Abd Rauf menjelaskan pengecekan data dilakukan di tiga kecamatan, yakni di Desa Tinggimae dan Kelurahan Lembang Parang di Kecamatan Barombong, Desa Bontosunggu dan Kelurahan Bontoramba di Kecamatan Bontonompo Selatan, dan Desa Pallangga di Kecamatan Pallangga.
Ia mengatakan, masih banyak pihak yang tidak memahami kriteria dari miskin ekstrim tersebut. Sehingga terjadi kekeliruan dalam memasukkan data yang menyebabkan angka kemiskinan ekstrim di Kabupaten Gowa tinggi.
Abd Rauf menyebutkan, ada tujuh kriteria miskin ekstrim yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. Pertama, enam bulan terakhir tidak terdapat atau paling sedikit satu anggota keluarga yang memiliki sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokok per bulan. Kedua, tidak semua anggota keluarga makan makanan beragam (makanan pokok, sayur, buah, dan lauk paling sedikit dua kali sehari).
Ketiga, keluarga tidak memiliki tabungan/simpanan (uang kontan, perhiasan, hewan ternak, hasil kebun, dan lain-lain) yang dapat digunakan sewaktu-waktu untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam 3 bulan ke depan.
Keempat, keluarga tidak mempunyai fasilitas rumah yang layak huni (atap jerami/bambu/kardus, lantai tanah, dan/atau dinding anyaman bambu/batang kayu bambu).
Kelima, keluarga tidak mempunyai sumber air minum utama yang layak (sumur atau mata air tidak terlindungi/terbuka, sumber air dari sungai, danau, waduk, atau air hujan).
Keenam, keluarga tidak mempunyai jamban yang layak, luas rumah/bangunan kurang dari 8 m2 per orang dan/atau rumah kontrak/sewa atau menumpang.
"Kita minta seluruh desa/lurah dan camat mengecek kembali dengan mengikuti kriteria yang ada untuk dilakukan verifikasi ulang dan memperbaiki data yang ada agar segera bisa ditindaklanjuti," katanya menjelaskan.
Ia berharap, dengan pengecekan tersebut, para camat bisa memperhatikan betul data yang akan dimasukkan agar angka kemiskinan ekstrim di Gowa bisa ditangani.
"Semoga dengan pengecekan di lapangan ini nanti camat sudah mengerti dan bisa membedakan mana miskin ekstrim dan mana yang miskin," terang Ketua Tim Penanganan Kemiskinan Ekstrim Kabupaten Gowa tersebut.
Sementara Kepala Bappeda Kabupaten Gowa, Sujjadan yang juga Sekretaris Penanganan Kemiskinan Ekstrim Kabupaten Gowa mengungkapkan, saat ini data hasil verifikasi dan validasi tahap kedua yang masuk kriteria miskin ekstrim sebanyak 4.158 orang. Namun ini akan berubah karena para camat diminta untuk melakukan perbaikan data.
"Para camat diberi waktu satu minggu untuk melakukan perbaikan, jika sudah valid maka ditetapkan dengan keputusan bupati untuk dilakukan upaya penanganan," ungkapnya.
Camat Bontonompo Selatan, Danial Opo mengaku akan segera memperbaiki data yang ada dan akan mengkoordinasikan dengan para kepala desa dan kepala kelurahan.
"Akan segera kita perbaiki datanya," katanya.
"Kami sengaja mengecek di lapangan terkait laporan dari seluruh camat yang ada melalui hasil validasi tahap kedua apakah data yang masuk sudah sesuai atau tidak, terutama menyamakan persepsi terkait kriteria miskin ekstrim, agar kita memiliki data valid by name by adress," ujarnya di Gowa, Selasa.
Abd Rauf menjelaskan pengecekan data dilakukan di tiga kecamatan, yakni di Desa Tinggimae dan Kelurahan Lembang Parang di Kecamatan Barombong, Desa Bontosunggu dan Kelurahan Bontoramba di Kecamatan Bontonompo Selatan, dan Desa Pallangga di Kecamatan Pallangga.
Ia mengatakan, masih banyak pihak yang tidak memahami kriteria dari miskin ekstrim tersebut. Sehingga terjadi kekeliruan dalam memasukkan data yang menyebabkan angka kemiskinan ekstrim di Kabupaten Gowa tinggi.
Abd Rauf menyebutkan, ada tujuh kriteria miskin ekstrim yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. Pertama, enam bulan terakhir tidak terdapat atau paling sedikit satu anggota keluarga yang memiliki sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokok per bulan. Kedua, tidak semua anggota keluarga makan makanan beragam (makanan pokok, sayur, buah, dan lauk paling sedikit dua kali sehari).
Ketiga, keluarga tidak memiliki tabungan/simpanan (uang kontan, perhiasan, hewan ternak, hasil kebun, dan lain-lain) yang dapat digunakan sewaktu-waktu untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam 3 bulan ke depan.
Keempat, keluarga tidak mempunyai fasilitas rumah yang layak huni (atap jerami/bambu/kardus, lantai tanah, dan/atau dinding anyaman bambu/batang kayu bambu).
Kelima, keluarga tidak mempunyai sumber air minum utama yang layak (sumur atau mata air tidak terlindungi/terbuka, sumber air dari sungai, danau, waduk, atau air hujan).
Keenam, keluarga tidak mempunyai jamban yang layak, luas rumah/bangunan kurang dari 8 m2 per orang dan/atau rumah kontrak/sewa atau menumpang.
"Kita minta seluruh desa/lurah dan camat mengecek kembali dengan mengikuti kriteria yang ada untuk dilakukan verifikasi ulang dan memperbaiki data yang ada agar segera bisa ditindaklanjuti," katanya menjelaskan.
Ia berharap, dengan pengecekan tersebut, para camat bisa memperhatikan betul data yang akan dimasukkan agar angka kemiskinan ekstrim di Gowa bisa ditangani.
"Semoga dengan pengecekan di lapangan ini nanti camat sudah mengerti dan bisa membedakan mana miskin ekstrim dan mana yang miskin," terang Ketua Tim Penanganan Kemiskinan Ekstrim Kabupaten Gowa tersebut.
Sementara Kepala Bappeda Kabupaten Gowa, Sujjadan yang juga Sekretaris Penanganan Kemiskinan Ekstrim Kabupaten Gowa mengungkapkan, saat ini data hasil verifikasi dan validasi tahap kedua yang masuk kriteria miskin ekstrim sebanyak 4.158 orang. Namun ini akan berubah karena para camat diminta untuk melakukan perbaikan data.
"Para camat diberi waktu satu minggu untuk melakukan perbaikan, jika sudah valid maka ditetapkan dengan keputusan bupati untuk dilakukan upaya penanganan," ungkapnya.
Camat Bontonompo Selatan, Danial Opo mengaku akan segera memperbaiki data yang ada dan akan mengkoordinasikan dengan para kepala desa dan kepala kelurahan.
"Akan segera kita perbaiki datanya," katanya.