Mamuju, Sulbar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengharapkan partisipasi masyarakat yang memilih pada pemilu 2024 di di daerah itu mencapai 85 persen.

Penjabat Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh di Mamuju, Sabtu, mengatakan untuk meningkatkan partisipasi pemilih itu, Pemerintah Sulbar berharap seluruh masyarakat Sulbar dapat menyalurkan hak pilihnya di Pemilu 2024.

"Pemerintah Sulbar berharap angka partisipasi pemilih pada pemilu di Sulbar dapat mencapai 85 persen," katanya.

Menurut dia, dengan berpartisipasi di pemilu maka masyarakat dapat menentukan calon pemimpin yang akan membangun daerah agar maju dan berkembang.

"Mari lahirkan pemimpin berkualitas yang mampu membangun daerah agar maju dan berkembang dengan menjadi pemilih cerdas, serta menyalurkan hak pilih di pemilu," katanya.

Ia mengatakan KPU di Sulbar tidak boleh dibiarkan bekerja sendiri mensosialisasikan pemilu, namun aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Sulbar juga harus membantu, dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat berpartisipasi di pemilu.

"Namun demikian ASN di Sulbar harus tetap bersikap netral di pemilu dengan tidak memihak pada calon peserta pemilu 2024 dan mensukseskan pemilu agar berlangsung aman dan lancar," katanya.

Ia juga berharap, agar pemilu 2024 di Sulbar dapat diwujudkan bersama dan dilaksanakan dengan jujur adil dan demokratis serta berkualitas.

Masa pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 dijadwalkan pada 19–25 Oktober 2023, sebagaimana hasil kesepakatan rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024