Makassar (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Sulawesi Selatan melakukan penertiban reklame tak berizin di 500 titik yang tersebar di ruas jalan protokol di kota itu.

Kepala Bapenda Makassar Firman Hamid Pagarra di Makassar, Rabu, mengatakan, penertiban reklame karena maraknya reklame yang muncul dan tidak berizin di Kota Makassar.

"Ada beberapa pemasangan reklame spanduk yang melanggar di ruas jalan protokol dan kawasan terbuka hijau di Kota Makassar, itu kita tertibkan," katanya.

Firman menjelaskan penertiban reklame ini adalah kegiatan rutin sebagai bagian dari estetika kota dan menertibkan beberapa pemasangan reklame yang tidak sesuai pada koridornya.

Mantan Kadis DPM PTSP Pemkot Makassar ini menyatakan bahwa upaya penertiban reklame merupakan salah satu edukasi dan bagian dari upaya peningkatan PAD Kota Makassar.

Adapun pembongkaran reklame di seluruh kecamatan dan ruas jalan protokol ini melibatkan tim gabungan dari Bapenda Kota Makassar dan aparat Satpol PP Kecamatan.

Semua reklame yang dibongkar diangkut menggunakan kendaraan Satpol PP.

"Selain tidak berizin juga karena estetika. Reklame yang ditertibkan itu banyak jenisnya ada reklame terkait bisnis, politik dan lainnya," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024