KPU Makassar memperpanjang rekrutmen PPS Pilkada
Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan kembali memperpanjang masa rekrutmen badan adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada serentak 9-11 Mei 2024 karena masih minim pendaftar.
"Dari penelusuran dan melihat jumlah pendaftar diperoleh kesimpulan masih ada 77 kelurahan yang belum memenuhi kuota dua kali kebutuhan," ujar Anggota KPU Makassar Abdi Goncing, Jumat.
Menurut dia, dari 15 kecamatan dengan sebaran 153 kelurahan di Kota Makassar, sejak batas akhir pendaftaran PPS pada 8 Mei 2024, jumlah pendaftar yang menyerahkan berkas lamaran hanya 972 orang.
Untuk kekurangan pendaftar PPS Pilkada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 27 November 2024, kata dia, belum mencukupi minimal enam orang pendaftar tiap kelurahan sehingga diperpanjang sesuai Peraturan KPU.
"Sesuai aturan PKPU pembentukan dan perekrutan badan adhoc di KPU pada 77 kelurahan ini diperpanjang hingga 11 Mei dengan batas akhir pendaftaran 16.00 Wita," tutur Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Makassar ini.
Pihaknya berharap dengan masa perpanjangan pendaftaran kali ini dapat memenuhi kuota dua kali kebutuhan, mengingat dari 77 kelurahan tersebut belum mencapai minimal enam orang pendaftar.
"Kami berharap kuota PPS bisa segera terpenuhi dalam masa perpanjangan ini. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar dapat membawa berkas lamaran ke Kantor KPU Makassar atau melalui aplikasi SIAKBA," paparnya menambahkan.
Persyaratan mendaftar anggota PPS yakni Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai
politik paling singkat lima tahun. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Untuk kelengkapan dokumen persyaratan, surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah satu lembar. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. Dan surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud dalam persyaratan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Makassar perpanjang rekrutmen PPS Pilkada
"Dari penelusuran dan melihat jumlah pendaftar diperoleh kesimpulan masih ada 77 kelurahan yang belum memenuhi kuota dua kali kebutuhan," ujar Anggota KPU Makassar Abdi Goncing, Jumat.
Menurut dia, dari 15 kecamatan dengan sebaran 153 kelurahan di Kota Makassar, sejak batas akhir pendaftaran PPS pada 8 Mei 2024, jumlah pendaftar yang menyerahkan berkas lamaran hanya 972 orang.
Untuk kekurangan pendaftar PPS Pilkada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 27 November 2024, kata dia, belum mencukupi minimal enam orang pendaftar tiap kelurahan sehingga diperpanjang sesuai Peraturan KPU.
"Sesuai aturan PKPU pembentukan dan perekrutan badan adhoc di KPU pada 77 kelurahan ini diperpanjang hingga 11 Mei dengan batas akhir pendaftaran 16.00 Wita," tutur Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Makassar ini.
Pihaknya berharap dengan masa perpanjangan pendaftaran kali ini dapat memenuhi kuota dua kali kebutuhan, mengingat dari 77 kelurahan tersebut belum mencapai minimal enam orang pendaftar.
"Kami berharap kuota PPS bisa segera terpenuhi dalam masa perpanjangan ini. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar dapat membawa berkas lamaran ke Kantor KPU Makassar atau melalui aplikasi SIAKBA," paparnya menambahkan.
Persyaratan mendaftar anggota PPS yakni Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai
politik paling singkat lima tahun. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Untuk kelengkapan dokumen persyaratan, surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah satu lembar. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. Dan surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud dalam persyaratan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Makassar perpanjang rekrutmen PPS Pilkada