Makassar (ANTARA) - Bea Cukai Malili bersama Satpol PP Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan (Sulsel) didukung TNI telah menyita 7.100 batang rokok ilegal berbagai merk dalam operasi di seluruh kecamatan se-Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, 23-25 Oktober 2023.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) Lutim Indra Fawzy, dalam keterangannya yang diterima di Makassar, Kamis, menerangkan, tujuan kegiatan operasi ini sebagai upaya penegakan hukum peredaran rokok ilegal, dimana jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi Pidana dan Administrasi sesuai dengan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007.

“Dari hasil operasi, tim menemukan beberapa toko yang kedapatan masih memperjualbelikan rokok yang tidak dilekati pita cukai/ilegal. Tim kemudian menyita rokok tersebut untuk diamankan di Kantor Bea Cukai dan selanjutnya akan musnahkan,” ujarnya.

Selain melakukan penindakan, tim operasi juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang untuk meningkatkan kepatuhan pedagang guna meminimalisir peredaran rokok ilegal.

“Operasi gempur rokok ilegal ini akan terus menerus kami lakukan dengan harapan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal di Kabupaten Luwu Timur,” tegas Kasatpol PP Lutim.

Bea Cukai Malili cukup rutin menggelar operasi pasar bertajuk "Gempur Rokok Ilegal" sebagai upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam perannya sebagai community protector atau melindungi masyarakat terhadap barang-barang yang merusak kesehatan dan barang-barang yang tidak memenuhi standar.

“Operasi berfokus pada toko, kios dan pasar yang berada di Kecamatan Suli, Kecamatan Larompong, Kecamatan Belopa, Kecamatan Bua dan Kecamatan Walenrang Utara," kata Anzalta Rizka, Pelaksana pada Kantor Bea Cukai Malili.


Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024