Mamuju (ANTARA Sulbar) - Batas wilayah peribahan peruntukkan kawasan hutan yang ada di Kabupaten Mamuju dan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), telah disepekati berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan.

Hal ini terungkap dalam rapat yang digelar oleh Pemkab Mamuju bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar, Sulsel yang digelar di ruang pola kantor bupati Mamuju, Kamis.

Rapat ini dipimpin langsung bupati Mamuju, Drs.H.Suhardi Duka, MM yang dihadiri para camat, lurah serta para kepala desa yang ada di daerah itu.

"Batas wilayah perubahan status dan fungsi kawasan hutan Mamuju dan Mateng telah kita sepakati bersama sehingga perlu dilakukan penandatanganan berita acara. Pembahasan ini menindaklanjuti SK Menhut yang kita terima," kata Bupati Mamuju, Drs.Suhardi Duka.

Menurutnya, terdapat sejumlah kawasan hutan yang kondisinya sudah bukan hutan lagi, melainkan menjadi pemukiman, sawah, lokasi tambang, juga menjadi perkantoran.

Sementara itu, Kepala BPKH Wilayah VII Makassar, Ir. Hasbi Afkar, menyampaikan, dalam menetapkan tapal batas kawasan hutan dan bukan hutan yang ada di areal Mamuju dan Mateng.

"Setelah kita menyepakati trayek batas-batas kawasan hutan ini maka kita akan turun kelapangan untuk memberikan batas sekaligus melakukan pendataan," katanya.

Ia menyampaikan, hasil dari pendataan di lapangan akan kembali dibicarakan dengan kepala desa dan lurah terkait untuk disepakati lalu kemudian dibuatkan peta rencana definitif untuk dapat memasang patok permanen di lokasi batas wilayah.

Setelah dipasang pal batas, kita buat berita acara, kemudian kita teruskan petanya ke Kementrian Kehutanan untuk dapat pengesahan dari pak Ditjen Planologi," ujarnya.

Hasbi menambahkan, untuk wilayah Sulbar masih terdapat sekitar 100.000 Ha kawasan perubahan dari hutan menjadi bukan hutan. Iskandar Zulkaraen



(T.KR-ACO/B/I014/I014) 28-11-2013 19:58:12

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024