Makassar (ANTARA) - Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse dan Narkotika Polda Sulawesi Selatan(Sulsel) mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 622 gram pada sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

"Pengungkapan kasus ini setelah tim menerima informasi adanya penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di Jalan Poros Tanru Tedong, Sidrap, selanjutnya dari hasil lidik tim mengamankan tiga orang dengan inisial MM, IS dan M," ujar Kepala Unit Timsus Narkoba Polda Sulsel Komisaris Polisi Andi Sofyan di Makassar, Jumat.

Saat penggeledahan ditemukan empat saset bening ukuran sedang Sabu seberat 192 gram. Satu saset kecil berisi sabu 2,20 gram, satu kantong plastik kopi dua popok dan tiga ponsel.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan timsus kembali mengamankan dua orang berinisial J dan S di TKP kedua Jalan Ganggawa Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengae, Sidrap.

Barang bukti ditemukan satu saset bening berisi Sabu seberat 49,83 gram, satu saset bening Sabu seberat 14,87 gram, lima saset bening kecil seberat 1,21 gram. Empat saset bening berisi 1,32 gram, satu kantong plastik hitam, satu popok bayi, satu kaos kaki, satu timbangan, amplop putih dan tiga ponsel.

Sedangkan di TKP ketiga, hasil interogasi pelaku ditemukan lagi barang bukti pada salah satu rumah gubuk di Jalan Veteran, Kelurahan Majelling Wattang, Kecamatan Maritengae, Sidrap.

Di tempat itu, barang bukti ditemukan delapan saset bening ukuran berisi diduga narkoba Sabu seberat 401 gram disimpan di sarung helm dalam kantong plastik hitam di dalam jok motor. Jumlah total keseluruhan barang bukti tersebut seberat 662 gram.
m
Kronologi kejadian pengungkapan kasus tersebut saat Timsus menerima informasi peredaran narkoba, selanjutnya telah memantau dengan mengintai lokasi Jalan Poros Tanru Tedong. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan tiga pelaku di atas mobil.

Saat pemeriksaan ditemukan satu sachet bening diduga berisi Sabu tergeletak di atas alas kaki yang dibuang M, setelah digeledah ditemukan empat saset bening di dalam dasbor tengah mobil yang dikendarai tiga pelaku berinisial MM, IS dan M.

Dari interogasi, pelaku MM mengakui barang terlarang itu miliknya setelah memperoleh dari pelaku perempuan berinisial S. Sedangkan peran IS dan M memesan barang satu ball diduga narkoba sekaligus menemaninya.

Selanjutnya, di hari yang sama Minggu (22/10) pukul 17.00 Wita anggota melakukan pengembangan dan menangkap lelaki berinisial J berperan sebagai kurir dari S saat mengendarai motor di Jalan Ganggawa Sidrap beserta barang bukti yang dibawanya.

"Pelaku S mengakui barang yang didapat dari para pelaku lainnya adalah miliknya. Barang tersebut diperoleh dari perempuan inisial ME yang kini masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO," ungkap Andi Sofyan.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024