Makassar (ANTARA) - Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan mantan Pimpinan Cabang PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar berinisial TY sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi merekayasa proyek sejak 2019-2020 yang mengakibatkan kerugian negara Rp20,06 miliar lebih.

"Pada hari ini tim penyidik telah melakukan ekspose, bahwa telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Selanjutnya, tersangka di tahan di Lapas Kelas I Makassar selama 20 hari," ujar Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat rilis di kantor kejaksaan setempat, Makassar, Rabu (1/11) malam.

Ia pun telah menandatangani Surat Perintah penetapan tersangka nomor : 234/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023. Tim Penyidik Pidsus telah memeriksakan kesehatan tersangka TY dari tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa bersangkutan dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan COVID-19.

Selain itu ia pun telah dikeluarkan Surat Perintah Penahanan nomor : Print- 197/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023 selama 20 hari terhitung sejak 1 November sampai 20 November 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

Pihaknya juga telah meningkatkan status penyidikan perkara ini sejak 9 Oktober 2023 dan tim penyidik secara profesional, berdasarkan ketentuan Perundang-undangan bergerak cepat menentukan tersangka yang bertanggungjawab dalam tindak pidana korupsi pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar yang merupakan salah satu perusahaan BUMN.

Sedangkan untuk modus operandi tersangka, lanjut dia, sebagai mantan Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia di Makassar menjabat Agustus 2018-September 2021 dengan sengaja telah merekayasa empat pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan sejak 2019-2020.
  Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak (dua kiri) didampingi jajarannya saat rilis penetapan tersangka TY mantan Pimpinan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar atas kasus dugaan korupsi rekayasa proyek 2019-2020, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (1/11/2023) malam. ANTARA/Darwin Fatir.

Dimana seolah-olah keempat pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan merupakan core bisnis atau bidang usaha PT Surveyor Indonesia. Perbuatan tersangka, ungkap Eber Ezer, dilakukan bekerja sama dengan oknum-oknum Surveyor Indonesia Cabang Makassar serta bekerja sama dengan tiga perusahaan.

"Tiga perusahaan itu saya inisialkan karena masih dalam proses penyelidikan yakni PT B. PT CS, dan PT IGS serta oknum lainnya," ungkap Ketua Umum Karatedo Gojukai Komda Sulsel ini.

Setelah berhasil melakukan rekayasa tersebut, lanjutnya, PT Surveyor Indonesia pusat mendroping dana ke PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar. Dan dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar di transfer ke tiga perusahaan tadi, selanjutnya uang tersebut tersebut telah ditransfer dan telah dinikmati bersangkutan serta oknum-oknum tersebut.

Sehingga dari perbuatan tersangka TY telah bertentangan dengan pasal 3 Anggaran Dasar (AD) Perusahaan PT Surveyor Indonesia nomor 029 tanggal 28 Juni 2011. Atas perbuatannya dan oknum lain telah merugikan PT Surveyor Indonesia sebesar Rp20,06 miliar lebih.

"Dari perkiraan kerugian tersebut, tim Penyidik saat ini telah berhasil menemukan aliran uang yang telah dinikmati tersangka TY dan oknum-oknum lainnya sekitar kurang lebih Rp 12,4 milyar. Tim Penyidik Pidsus akan terus mendalami dan mengembangkan tersangka lain setelah ada 20 orang saksi diperiksa," katanya menekankan.

Perbuatan tersangka melanggar ketentuan Primair dan subsidair pasal 2 ayat (1) pasal 3 jucnto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, juncto Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024