Makassar (ANTARA) - General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Moch Andy Adchaminoerdin mengimbau masyarakat memperhatikan keamanan penggunaan listrik, menyusul maraknya kasus kebakaran.

"Dengan memperhatikan keamanan penggunaan listrik akan mencegah kebakaran yang disebabkan korsleting listrik," kata Andy di Makassar, Kamis.

Dia mengakui, jika hal ini perlu mendapat perhatian oleh para pelanggan. Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, kewenangan PLN adalah mengalirkan listrik dari tiang sampai batas kWh meter saja.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tertib memanfaatkan tenaga listrik demi menghindari bahaya kebakaran akibat korsleting.

"Keselamatan manusia merupakan hal yang utama, dengan menggunakan instalasi dan peralatan listrik sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) serta tertib pemanfaatan tenaga listrik, masyarakat juga turut memiliki komitmen untuk menjaga hal tersebut," ujar Andy.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk memastikan listrik di rumah dalam kondisi aman saat digunakan demi kenyamanan pelanggan. Untuk terhindar dari bahaya kelistrikan, PLN memberikan kiat kepada pelanggan agar aman memanfaatkan tenaga listrik.

Pertama, harus memastikan peralatan listrik berlabel SNI, peralatan listrik dimatikan dan dicabut saat tidak digunakan seperti halnya saat meninggalkan kantor, rumah dan sekolah.

Perhatikan juga setiap alat elektronik yang badannya terbuat dari logam yang mudah berkarat, jangan sampai kabel terkelupas dan mengakibatkan korsleting.

Selain itu, perlu memperhatikan stop kontak, bila lubangnya terlihat meleleh atau sudah tidak bisa dipasang steker, sebaiknya diremajakan. Yang tak kalah penting agar cek posisi steker alat elektronik yang terpasang pada stop kontak terus menerus, seperti kulkas, AC, pompa listrik, kipas angin, TV.

"Pastikan posisi steker tidak longgar karena dapat menimbulkan percikan listrik," katanya.

Penggunaan kabel instalasi, stop kontak agar sesuai dengan standard Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL), Kemampuan Hantar Arus (KHA) sesuai beban yang digunakan.
Selain itu wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Nomor Identitas Instalasi (NIDI).

Termasuk memastikan instalasi listrik dalam gedung/rumah pelanggan dilengkapi dengan pembatas daya (pengaman sekring) sesuai dengan daya berlangganan PLN. Instalasi harus sesuai dengan Kemampuan Hantar Arus (KHA) dan Standard Nasional Indonesia (SNI).

Hal ini bertujuan apabila terjadi korsleting pada jalur instalasi listrik, pembatas daya (sekring) ini akan jatuh atau trip.*

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024