Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan(Sulsel) mulai memperketat pengawasan usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menetapkan daftar calon tetap (DCT) calon legislatif partai politik peserta Pemilu serentak 2024.

"Saya ingin kembali tegaskan terkait imbauan Bawaslu dengan pedoman Bawaslu 774 yang mengatur perbedaan tafsir antara alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) serta juga bagaimana pengawasan logistik kita," ujar Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli saat kegiatan fasilitasi dan pelaporan pengawasan di Makassar, Jumat.

Ia pun menggarisbawahi bahwa peran penting Bawaslu dalam proses tahapan yang dilaksanakan oleh KPU salah satunya penetapan DCT mesti menjadi perhatian serius dalam hal pengawasan agar diperketat serta melibatkan jejaring dan partisipasi masyarakat.

Hal senada disampaikan Anggota Bawaslu Sulsel selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Saiful Jihad, secara spesifik menegaskan pentingnya memastikan seluruh tahapan yang dilakukan oleh KPU diawasi dan didokumentasikan oleh Bawaslu.

"DCT yang telah diumumkan dan telah ditetapkan Jumat kemarin ini penting serta dipastikan telah diumumkan dan tersampaikan ke partai politik. Walaupun pada pleno DCT Bawaslu tidak diundang KPU, tetapi tugas Bawaslu mengawasi pelaksanaan tahapan yang dilaksanakan KPU," paparnya menegaskan.

Pria akrab disapa Ipul ini juga menyampaikan, tahapan penetapan calon, pengumuman DCT serta yang paling dekat penetapan dummy surat suara mesti diawasi. Ia meminta KPU Sulsel menyampaikan jadwal setiap tahapan dan sub-tahapannya, sehingga tanpa undangan, Bawaslu berkewajiban hadir sebagai bentuk tanggung jawab sesuai undang undang.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulsel lainnya Andarias Duma, menuturkan terkait dengan rakor nasional dan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan kuota 30 persen perempuan per daerah pemilihan (Dapil) patut didata termasuk Parpol yang tidak memenuhi kuota itu.

"Setelah penetapan DCT, periode jeda berlangsung mulai 4-27 November. Nomor urut, simbol gambar, dan ajakan perlu diatur dengan tertib. Bawaslu akan bertindak sesuai kewenangannya. Terkait dana kampanye, terus dikomunikasikan dengan KPU," tuturnya.

Begitu pula logistik yang telah tiba di daerah masing-masing agar diperiksa tim Bawaslu kabupaten kota guna memastikan jumlah dan keamanan tempat penyimpanannya kemudian dilaporkan ke Bawaslu provinsi. Sebab, Bawaslu bertindak sebagai wasit menjaga integritas pemilu, dan memastikan bahwa semua tahapan berlangsung sesuai aturan yang berlaku.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024