Makassar (ANTARA) - Bupati Jeneponto Iksan Iskandar secara resmi meluncurkan penerapan penandatanganan elektronik melalui penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) lingkup Pemkab Jeneponto.

"Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim penerapan penandatanganan elektronik melalui aplikasi Srikandi saya nyatakan dengan resmi diterapkan," kata Iksan saat peluncuran dan merupakan rangkaian dari acara rapat koordinasi " coffee morning" lingkup Pemkab Jeneponto di Ruang Pola Kantor Bupati, Senin (6/11).

Menurut Iksan, diterapkannya penandatanganan elektronik ini sebagai salah satu bentuk percepatan pelayanan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Bupati berharap agar ada koordinasi yang baik dan pelaksanaan secara konsisten dalam penerapan tanda tangan elektronik ini.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kominfo Jeneponto Agussalim mengatakan Srikandi merupakan aplikasi umum berbagi pakai dari Kemenpan RB, ANRI, BSSN dan Kemenkominfo.  

Menurutnya, penerapan tanda tangan elektronik ini merupakan salah satu implementasi digitalisasi pemerintahan atau penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

 "Tandatangan elektronik ini akan diterapkan pada surat biasa, surat tugas perjalanan dinas keluar daerah dan Surat Keputusan Pengangkatan CASN/PPPK, SK Pensiunan ASN dan SK Kenaikan Pangkat ASN," ujar Agusalim seraya menambahkan Srikandi ini juga sekaligus  menjadi  aplikasi kearsipan elektronik.(*/Inf)

Pewarta : Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024