Makassar (ANTARA Sulsel) - Legislator DPRD Sulsel membahas rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan Sumber Daya Alam (SDA) untuk mengantisipasi kegiatan eksploitasi yang dapat merusak ekosistem.

"Rancangan inisiatif DPRD ini untuk melindungi SDA yang bisa memenuhi hajat hidup orang banyak, bukan diekspolitasi hanya untuk persoalan tenaga kerja atau alasan ekonomi," kata legislator DPRD Sulsel Hj Devy Santi Irawati di Makassar, Sabtu.

Mengenai pembahasan Ranperda tersebut, lanjut dia, dibahas dalam rapat intern untuk mendapatkan masukan dari para pihak, termasuk masyarakat umum dan akademisi.

Dia mengatakan, hal itu juga akan menjadikan bahan pertimbangan dari aspirasi yang disampaikan mahasiswa asal Kabupaten Maros, Sulsel baru-bari ini mengenai kekhawatiran mereka terhadap renana pengeskploitasian kawasan karst (pegunungan kapur) dan hutan lindung oleh investor asing untuk pembangunan pabrik semen.

"Perda itu sangat penting, apalagi sudah ada kasus di Maros, sehingga semakin kuat kebutuhan UU perlindungan SDA, khususnya di wilayah Maros-Pangkep dengan wilayah karstnya yang berpotensi menyimpan air dan mengurangi gas emisi," katanya.

Dengan demikian, lanjut dia, pihak legislator mengajukan Ranperda perlindungan SDA untuk menganatisipasi adanya pengelsplotasian SDA, karena alasan pembangunan pabrik baru.

Untuk perampungan dan pengesahan Ranperda itu menjadi Perda, dia mengatakan, pihak legislator terus berusaha merampungkan disela-sela pembahasan RAPBD 2014 yang juga menyita banyak waktu.

Menurut dia, pembahasan APBD pokok 2014 juga tengah dikejar perampungannya, karena tidak boleh lewat dari waktu yang ditentukan hingga akhir 2013.

"APBD pokok 2014 diprioritaskan dulu, jadi akan diatur jadwalnya karena Ranperda itu juga penting, ada lagi ada tiga pansus yang membahas perubahan Perda dan cagar budaya," katanya. ES Syafei

Pewarta : Suriani Mappong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024