Jakarta (ANTARA) - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan 2024–2029 menyerahkan 21 nama calon anggota yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos seleksi kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Penyerahan nama-nama calon anggota LPSK itu dilakukan langsung oleh Ketua Pansel Dhahana Putra yang juga merupakan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM. Ia didampingi Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu serta anggota pansel lainnya, yaitu Hendardi, Zumrotin K Susilo, Lies Sulistiani, dan Setya Utama.
"Dari 21 orang calon tersebut, terbagi atas 14 laki-laki dan 7 orang perempuan," kata Dhahana dikutip dari siaran pers LPSK diterima di Jakarta, Selasa.
Dhahana juga menjelaskan bahwa penetapan ke-21 nama itu dituangkan dalam Berita Acara Panitia Seleksi Nomor BA-04/PANSEL/LPSK/10/2023 tanggal 11 November 2023 tentang Evaluasi dan Penetapan Hasil Akhir Seleksi Calon Anggota LPSK 2024–2029.
Penyerahan 21 nama tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang mengatur bahwa panitia seleksi mengusulkan kepada Presiden sejumlah 21 orang calon yang telah memenuhi persyaratan.
Sebelum meneruskan 21 nama tersebut, pansel telah menyerahkan nama-nama itu kepada Ketua LPSK, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan LPSK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi, dan Pemilihan Calon Anggota LPSK.
Sebelum dinyatakan lolos seleksi hingga tahapan akhir, para calon sudah melalui sejumlah tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kemampuan konseptual, penelusuran rekam jejak, profile assessment (penilaian profil) dan debat publik, serta tes kesehatan dan wawancara.
Dhahana mengatakan dalam tahapan penelusuran rekam jejak calon anggota, pihaknya bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Badan Intelijen Keamanan Kepolisian.
"Panitia seleksi juga mengundang partisipasi dan peran aktif kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan masukan dan rekam jejak para calon anggota LPSK, khususnya dalam bidang penegakan dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia," imbuhnya.
Nama-nama calon anggota LPSK 2024–2029 tersebut adalah Abdul Hamim Jauzie, S.H., M.H., Brigjen. Pol. (Purn) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P., Prof. Drs. Adrianus Eliasta Meliala, M.Si., M.Sc., Ph. D., (Dr.iur) Antonius P.S. Wibowo, S.H., M.H., Apong Herlina, S.H., M.H., dan Drs. Arko Hananto Budiadi.
Kemudian, Asnifriyanti Damanik, S.H., Kombes Pol. Ayi Supardan, S.Sos., S.IK., M.Si., Dr. Dede Kania, S.HI., M.H., Jones Batara Manurung, S.P., M.Si., QCRO., Mahyudin, S.H., M.H., Dr. Mardjoeki, Bc.IP., M.Si., Dr. Margaretha Hanita, S.H., M.Si., Sri Nurherwati, S.H., Sri Suparyati, S.H., LL.M., Subhan, S.T., M.H., Susilaningtias, S.H., M.H., Totok Yulianto, S.H., Wahyu Wagiman, S.H., M.H., Wawan Fahrudin, S.Sos., M.E., dan Ir. Yosep Adi Prasetyo.
Penyerahan nama-nama calon anggota LPSK itu dilakukan langsung oleh Ketua Pansel Dhahana Putra yang juga merupakan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM. Ia didampingi Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu serta anggota pansel lainnya, yaitu Hendardi, Zumrotin K Susilo, Lies Sulistiani, dan Setya Utama.
"Dari 21 orang calon tersebut, terbagi atas 14 laki-laki dan 7 orang perempuan," kata Dhahana dikutip dari siaran pers LPSK diterima di Jakarta, Selasa.
Dhahana juga menjelaskan bahwa penetapan ke-21 nama itu dituangkan dalam Berita Acara Panitia Seleksi Nomor BA-04/PANSEL/LPSK/10/2023 tanggal 11 November 2023 tentang Evaluasi dan Penetapan Hasil Akhir Seleksi Calon Anggota LPSK 2024–2029.
Penyerahan 21 nama tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang mengatur bahwa panitia seleksi mengusulkan kepada Presiden sejumlah 21 orang calon yang telah memenuhi persyaratan.
Sebelum meneruskan 21 nama tersebut, pansel telah menyerahkan nama-nama itu kepada Ketua LPSK, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan LPSK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi, dan Pemilihan Calon Anggota LPSK.
Sebelum dinyatakan lolos seleksi hingga tahapan akhir, para calon sudah melalui sejumlah tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kemampuan konseptual, penelusuran rekam jejak, profile assessment (penilaian profil) dan debat publik, serta tes kesehatan dan wawancara.
Dhahana mengatakan dalam tahapan penelusuran rekam jejak calon anggota, pihaknya bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Badan Intelijen Keamanan Kepolisian.
"Panitia seleksi juga mengundang partisipasi dan peran aktif kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan masukan dan rekam jejak para calon anggota LPSK, khususnya dalam bidang penegakan dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia," imbuhnya.
Nama-nama calon anggota LPSK 2024–2029 tersebut adalah Abdul Hamim Jauzie, S.H., M.H., Brigjen. Pol. (Purn) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P., Prof. Drs. Adrianus Eliasta Meliala, M.Si., M.Sc., Ph. D., (Dr.iur) Antonius P.S. Wibowo, S.H., M.H., Apong Herlina, S.H., M.H., dan Drs. Arko Hananto Budiadi.
Kemudian, Asnifriyanti Damanik, S.H., Kombes Pol. Ayi Supardan, S.Sos., S.IK., M.Si., Dr. Dede Kania, S.HI., M.H., Jones Batara Manurung, S.P., M.Si., QCRO., Mahyudin, S.H., M.H., Dr. Mardjoeki, Bc.IP., M.Si., Dr. Margaretha Hanita, S.H., M.Si., Sri Nurherwati, S.H., Sri Suparyati, S.H., LL.M., Subhan, S.T., M.H., Susilaningtias, S.H., M.H., Totok Yulianto, S.H., Wahyu Wagiman, S.H., M.H., Wawan Fahrudin, S.Sos., M.E., dan Ir. Yosep Adi Prasetyo.