Makassar (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) provinsi itu sudah berada di meja Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dievaluasi.
"Alhamdulillah, Rancangan Perda PDRD Sulawesi Selatan sudah ada di meja Mendagri," kata Bahtiar saat rapat koordinasi bersama pihak berkepentingan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel di Makassar, Rabu.
Rapat Koordinasi PDRD ini dihadiri Direktorat Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK, Perwakilan Menteri Dalam Negeri, Perwakilan Menteri Keuangan, OPD Lingkup Pemprov Sulsel, Pemprov Sulawesi Tengah, Pemprov Sulawesi Utara, Pemprov Sulawesi Barat, dan seluruh perwakilan pemerintah kabupaten) kota 4 (empat) provinsi di Sulawesi.
Penggodokan Rancangan Perda PDRD Sulsel itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.
PP ini mengatur peran pemerintah daerah dalam rangka mendukung Kebijakan Fiskal Nasional dan mendukung pelaksanaan penyederhanaan perizinan dan kebijakan kemudahan berusaha dan layanan daerah.
Kebijakan Fiskal Nasional merupakan kebijakan yang berkaitan dengan penerimaan dan/atau pengeluaran yang mempengaruhi perekonomian dan untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Lingkup PP ini meliputi penyesuaian tarif pajak dan retribusi, evaluasi rancangan Perda dan Perda mengenai pajak dan retribusi, pengawasan Perda mengenai pajak dan retribusi, dukungan insentif pelaksanaan kemudahan berusaha; dan sanksi administratif.
Bahtiar mengatakan Pemprov Sulsel berharap evaluasi Rancangan Perda PDRD itu dapat selesai dalam waktu satu minggu, agar dapat ditindaklanjuti hingga dipedomani untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia juga mengungkapkan bahwa keberuntungan tersendiri bagi seluruh pemerintah daerah di wilayah Sulawesi, karena percepatan rancangan Perda PDRD tersebut didampingi langsung dari KPK, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
"Kita terima kasih kepada Korsupgah KPK yang mau peduli dengan keadaan kita di daerah," ucapnya.
Untuk itu, Bahtiar mengaku segera melakukan pertemuan dengan seluruh pemerintah daerah se-Sulsel, DPRD Sulsel dan DPRD kabupaten/ kota se-Sulsel.
"Semua kepala daerah, seluruh Inspektorat kabupaten/kota harus hadir, baik langsung atau online. Ini sangat mendesak untuk dibuat Perda PDRD. Kalau tidak ada Perda, kita mau pungut pajak pakai apa. Ini sangat penting," tegasnya.
Sementara, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Korsup Wilayah IV KPK, Harun Hidayat menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Sulsel sudah menjadi tuan rumah dalam acara tersebut.
Pihaknya menghadirkan langsung dari Pemerintah Provinsi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan tidak ada lagi alasan untuk tidak melakukan percepatan penyusunan Perda PDRD tersebut.
"Mudah-mudahan ini bisa meningkatkan pendapatan daerah. Kita berbagi peran, apa yang menjadi tugas Pemprov, kemudian Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, juga pimpinan DPRD," imbuhnya.
"Alhamdulillah, Rancangan Perda PDRD Sulawesi Selatan sudah ada di meja Mendagri," kata Bahtiar saat rapat koordinasi bersama pihak berkepentingan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel di Makassar, Rabu.
Rapat Koordinasi PDRD ini dihadiri Direktorat Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK, Perwakilan Menteri Dalam Negeri, Perwakilan Menteri Keuangan, OPD Lingkup Pemprov Sulsel, Pemprov Sulawesi Tengah, Pemprov Sulawesi Utara, Pemprov Sulawesi Barat, dan seluruh perwakilan pemerintah kabupaten) kota 4 (empat) provinsi di Sulawesi.
Penggodokan Rancangan Perda PDRD Sulsel itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.
PP ini mengatur peran pemerintah daerah dalam rangka mendukung Kebijakan Fiskal Nasional dan mendukung pelaksanaan penyederhanaan perizinan dan kebijakan kemudahan berusaha dan layanan daerah.
Kebijakan Fiskal Nasional merupakan kebijakan yang berkaitan dengan penerimaan dan/atau pengeluaran yang mempengaruhi perekonomian dan untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Lingkup PP ini meliputi penyesuaian tarif pajak dan retribusi, evaluasi rancangan Perda dan Perda mengenai pajak dan retribusi, pengawasan Perda mengenai pajak dan retribusi, dukungan insentif pelaksanaan kemudahan berusaha; dan sanksi administratif.
Bahtiar mengatakan Pemprov Sulsel berharap evaluasi Rancangan Perda PDRD itu dapat selesai dalam waktu satu minggu, agar dapat ditindaklanjuti hingga dipedomani untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia juga mengungkapkan bahwa keberuntungan tersendiri bagi seluruh pemerintah daerah di wilayah Sulawesi, karena percepatan rancangan Perda PDRD tersebut didampingi langsung dari KPK, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
"Kita terima kasih kepada Korsupgah KPK yang mau peduli dengan keadaan kita di daerah," ucapnya.
Untuk itu, Bahtiar mengaku segera melakukan pertemuan dengan seluruh pemerintah daerah se-Sulsel, DPRD Sulsel dan DPRD kabupaten/ kota se-Sulsel.
"Semua kepala daerah, seluruh Inspektorat kabupaten/kota harus hadir, baik langsung atau online. Ini sangat mendesak untuk dibuat Perda PDRD. Kalau tidak ada Perda, kita mau pungut pajak pakai apa. Ini sangat penting," tegasnya.
Sementara, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Korsup Wilayah IV KPK, Harun Hidayat menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Sulsel sudah menjadi tuan rumah dalam acara tersebut.
Pihaknya menghadirkan langsung dari Pemerintah Provinsi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan tidak ada lagi alasan untuk tidak melakukan percepatan penyusunan Perda PDRD tersebut.
"Mudah-mudahan ini bisa meningkatkan pendapatan daerah. Kita berbagi peran, apa yang menjadi tugas Pemprov, kemudian Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, juga pimpinan DPRD," imbuhnya.