Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan membentuk tim terpadu pelayanan hukum agar berkolaborasi dengan unsur terkait dalam memberikan pelayanan hukum secara tertulis, lisan, maupun melalui sistem elektronik kepada masyarakat.

"Hal itu terkait masalah perdata dan tata usaha negara dalam bentuk konsultasi dan pemberian informasi yang tidak terkait konflik kepentingan dengan negara atau pemerintah," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Makassar, Rabu.  

Ia menjelaskan upaya tersebut sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang mengarahkan agar birokrasi negara harus hadir dengan mewujudkan pelayanan publik yang prima.  

Hal ini diatur dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, selanjutnya dijabarkan dalam visi dan misi kejaksaan. 

"Ini memerlukan ikhtiar yang berkelanjutan, memerlukan transformasi sistem, memerlukan tata kelola, membutuhkan perubahan mindset (pola pikir) dan budaya kerja birokrasi kita dari senang dilayani jadi budaya melayani," paparnya.  

Menurut dia, praktik yang diperlukan saat ini adalah melayani masyarakat melalui pelayanan hukum.

Leonard menilai dewasa ini masih ada banyak masyarakat yang belum melek hukum. Olehnya karena itu pihaknya optimistis kehadiran tim terpadu layanan hukum mampu menjadi solusi dan menjawab permasalahan masyarakat terkait hukum.

Pelayanan hukum tersebut, kata dia, bertujuan membangun kesadaran hukum, membantu masyarakat atas akses terhadap hukum dan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

Sebelumnya, Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak bersama Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, Kepala Kanwil BPN Sulsel Tri Wibisono, Kepala Kanwil Kemenag Sulsel H.Khaeroni, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak, Ketua KPU Sulsel Hasbullah, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli serta perwakilan dari Kampus Unhas dan UNM menandatangani  MoU atau Nota Kesepahaman atas pembentukan tim terpadu pelayanan bantuan hukum di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (14/11). 

Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi kualitas dan kuantitas pelayanan hukum dan optimalisasi capaian kinerja pelayanan hukum yang merupakan salah satu bentuk pelayanan publik terhadap masyarakat khususnya terkait dengan pelayanan hukum. 

Dalam kesempatan itu, Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mengatakan ada banyak persoalan masyarakat yang secara tidak langsung sebetulnya bersinggungan dengan hukum. Terlebih lagi, kata Bahtiar, ada dua kasus dengan angka tertinggi yang sedang menggerogoti Sulsel, yakni kasus pertanahan dan kasus perceraian.

Mantan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri ini pun menyebut perkembangan ekonomi masyarakat dan negara harus ditopang dengan literasi hukum yang memadai termasuk dalam hal pelayanan hak mereka dalam kontes berhadapan dengan hukum. 

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini mengharapkan agar konsultasi pada tim layanan tersebut tidak hanya ditujukan pada masyarakat awam, tetapi juga unsur pemerintahan. Sehingga, kata dia, dengan dibekali wawasan hukum yang luas, pemerintah juga turut andil mengelola pemerintahan dengan baik.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024