Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel mendatangi sejumlah penerima bantuan hukum guna monitoring dan evaluasi kualitas standar layanan (starla) bantuan hukum.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak di Makassar, Sabtu, mengatakan kunjungan ke penerima bantuan secara acak dilakukan untuk mengetahui kualitas bantuan hukum yang diberikan oleh sejumlah organisasi bantuan hukum (OBH) di Makassar.

"Saya telah menuntaskan dua tim monev layanan bantuan hukum untuk mendatangi penerima bantuan hukum dan mendengarkan langsung kualitas layanan yang diberikan. Nanti, hasilnya akan dinilai," ujarnya.

Dua tim monitoring dan evaluasi (monev) layanan itu merupakan penyuluh hukum Kanwil yang menyambangi masyarakat penerima layanan bantuan hukum dari delapan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di kota Makassar.

Adapun delapan OBH itu, PBHI Sulsel, YLBHI LBH Makassar, PKaBH Universitas Muslim Indonesia, YLBH AMI, YLBHI-Justice, Rakyat Makassar, YLBH Makassar, LBH Apik Makassar, dan UKBH Fakultas Hukum Unhas.

Masyarakat penerima bantuan hukum, baik yang saat ini sedang menjalani masa penahanan atau pidana di dalam Rutan Kelas I Makassar maupun yang berada di tengah masyarakat.

“Monev pelaksanaan bantuan hukum ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 4/2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum dimana standar tersebut merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman dalam pemberian layanan bantuan hukum kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Monev dalam hal ini Kepala Bidang Hukum Andi Haris, mengatakan kedua tim tersebut diterjunkan untuk memastikan apakah layanan bantuan hukum yang diberikan oleh OBH sudah sesuai dengan standar pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat kurang mampu atau tidak. 

“Tentu tujuan daripada monev ini adalah untuk memastikan agar penyelenggaraan bantuan hukum gratis bagi masyarakat terutama masyarakat miskin/tidak mampu dapat berjalan sesuai harapan dan tepat sasaran. Disamping itu, monev ini juga untuk mengetahui apakah layanan bantuan hukum yang diberikan oleh OBH sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Permenkumham tersebut,” ujar Haris.

Ia mengakui pihaknya akan terus melaksanakan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. 

"Untuk itu, kami berharap kepada seluruh OBH atau lembaga bantuan hukum sebagai pihak yang berkerja sama dengan Kanwil, untuk bersama-sama meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait bantuan hukum,” kata Haris.

Dalam pelaksanaan di lapangan, tim monev melakukan wawancara kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara langsung di Rutan Kelas IA Makassar dan juga masyarakat berdasarkan daftar penerima bantuan hukum dalam aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum) yang mendapatkan bantuan hukum gratis terkait pelayanan pemberian bantuan hukum oleh OBH.

Tim monev juga memastikan tidak adanya pungutan biaya atas pemberian layanan bantuan hukum.

Selain itu, tim monev juga melakukan verifikasi faktual berkas yang terkait dengan perkara klien yang ditangani oleh pemberi bantuan hukum untuk memastikan bahwa berkas yang diunggah di aplikasi Sidbankum telah sesuai dengan berkas asli yang ada pada OBH masing-masing.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024