Mamuju (ANTARA Sulbar) - Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menuding PT Mamuju Agri Lestari (MAL) bandel karena tetap ngotot melakukan aktivitas pembukaan lahan sawit di wilayah Kecamatan Bonehau.

"Hasil pertemuan yang kita laksanakan dengan menghadirkan pihak PT MAL dan Pemkab Mamuju telah ada kesepakatan untuk penghentian aktivitas pembukaan lahan sawit. Nyatanya, saat ini PT MAL ingkar janji dan malah terus melakukan pembukaan lahan sawit," kata Anggota DPRD Mamuju, Hajrul Malik di Mamuju, Senin.

Menurut dia, penghentian aktivitas PT MAL dilakukan karena masih ada hal-hal yang harus dilengkapi khususnya menyangkut proses perizinan.

"Jika PT MAL memaksakan kehendaknya maka bisa dilaporkan sebagai pelanggaran pidana karena telah melakukan aktifitas secara sepihak seperti kasus pembukaan lahan sepihak yang terjadi di Kabupaten Polman," ungkap Hajrul.

Hajrul menyampaikan, selama ini keberadaan PT MAL telah menimbulkan polemik di masyarakat karena tidak jelas seperti apa dampak yang bisa dirasakan masyarakat setempat.

"Kita khawatir jangan sampai keberadaan PT MAL justru merugikan masyarakat," tegas dia.

Sebelumnya, Bupati Mamuju, Drs.H.Suhardi Duka sudah memberikan izin kepada PT Mamuju Agri Lestari (MAL) karena seluruh dokumen invetasinya dinilai lengkap.

Bahkan perusahaan telah mengantongi upaya Pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

"Saya tidak mungkin keluarkan izin tanpa dokumen yang jelas dari perusahaan," tegas bupati dua periode itu.

Ia menjelaskan pengembangan sawit di kecamatan Bonehau pada dasarnya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Sebab berdasarkan peta ekonomi Mamuju, Bonehau merupakan daerah yang paling miskin.

"Bagaimana untuk menurunkan angka kemiskinan. Tentu harus menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Setiap hari mereka membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kalau mereka bekerja semua, maka kebutuhan hidup akan terpenuhi dan akan masuk pada tarif sejahtera, itu harapannya," kata Suhardi. A Lazuardi

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024