Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulsel melalui Dinas Kesehatan menggelar pelatihan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadi contoh perubahan program berhenti merokok.
Sekretaris Satpol PP Lutim Muhammad Salman, Senin mengatakan kegiatan yang digelar 20-21 November 2023 dalam rangka mendukung program Pemkab Lutim yakni 'Gerakan Peduliki’ Saya Jagaki’ agar masyarakat bisa menghidupkan pola hidup yang lebih sehat tanpa rokok serta menciptakan masyarakat yang lebih berkualitas dan mampu bersaing di dunia global.
“Kegiatan ini diharapkan oleh Bupati Luwu Timur agar para ASN bisa menyebarkan atau sebagai agen perubahan untuk masyarakat sehingga dapat berhenti merokok khususnya di lingkungan kerja terlebih dahulu,” kata Salman.
Lebih lanjut, Salman mengatakan Satpol PP juga terdapat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok dan saat ini ada tiga sasarannya yang dilakukan yaitu Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
“Ini yang kita harapkan dari program Bupati tentang bahaya merokok, dimana sekarang ini tahapannya masih ASN dan akan lanjut ke tahap selanjutnya yaitu remaja," ujarnya.
Oleh karena itu, dirinya berharap melalui training ini bisa tergugah untuk menyebarkan dampak atau bahaya merokok baik untuk kesehatan maupun ekonomi serta menjadi pemberi solusi bagi orang lain yang mau berhenti merokok.
"Saya rasa para guru bisa memberikan pemahaman kepada mereka yang akan mentraining masyarakat, karena kami Satpol PP juga setiap hari turun memberikan sosialisasi terkait kawasan tanpa rokok dan mengetahui bahaya rokok," kata Salman.
Sekretaris Satpol PP Lutim Muhammad Salman, Senin mengatakan kegiatan yang digelar 20-21 November 2023 dalam rangka mendukung program Pemkab Lutim yakni 'Gerakan Peduliki’ Saya Jagaki’ agar masyarakat bisa menghidupkan pola hidup yang lebih sehat tanpa rokok serta menciptakan masyarakat yang lebih berkualitas dan mampu bersaing di dunia global.
“Kegiatan ini diharapkan oleh Bupati Luwu Timur agar para ASN bisa menyebarkan atau sebagai agen perubahan untuk masyarakat sehingga dapat berhenti merokok khususnya di lingkungan kerja terlebih dahulu,” kata Salman.
Lebih lanjut, Salman mengatakan Satpol PP juga terdapat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok dan saat ini ada tiga sasarannya yang dilakukan yaitu Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
“Ini yang kita harapkan dari program Bupati tentang bahaya merokok, dimana sekarang ini tahapannya masih ASN dan akan lanjut ke tahap selanjutnya yaitu remaja," ujarnya.
Oleh karena itu, dirinya berharap melalui training ini bisa tergugah untuk menyebarkan dampak atau bahaya merokok baik untuk kesehatan maupun ekonomi serta menjadi pemberi solusi bagi orang lain yang mau berhenti merokok.
"Saya rasa para guru bisa memberikan pemahaman kepada mereka yang akan mentraining masyarakat, karena kami Satpol PP juga setiap hari turun memberikan sosialisasi terkait kawasan tanpa rokok dan mengetahui bahaya rokok," kata Salman.