Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan mengingatkan kepala desa beserta perangkat desa sesuai aturan dilarang ikut melakukan kampanye dalam tahapan Pemilu 2024 yang dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

"Secara normatif, kades dan perangkat desa, termasuk BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dilarang diikutkan atau ikut serta melakukan kampanye sesuai ketentuan di Pasal 280 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad di Makassar, Selasa.

Menurutnya, usai kegiatan Silaturahmi Nasional Desa Bersatu yang dilaksanakan sejumlah asosiasi kepala desa di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta pada Minggu, 19 November 2023, yang dihadiri pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabumi Raka diduga berkampanye, kata dia, tentu menjadi perhatian Bawaslu.

Meski demikian, pihaknya belum mendapat informasi dan data siapa saja kepala desa maupun perangkatnya yang ikut serta dalam kegiatan tersebut, mengingat lokasinya bukan berada di wilayah Sulawesi Selatan, namun pihaknya tetap menjadikan kegiatan itu perhatian serius.

"Tetapi, tindakan (menghadiri) itu menjadi 'warning' bagi kita bahwa ada potensi besar kepala desa, perangkat desa, dan BPD akan melakukan pelanggaran netralitas sesuai ketentuan yang dilarang di undang-undang," paparnya.

"Oleh karena itu, kami kembali menyampaikan kepada jajaran Bawaslu di kabupaten untuk kembali mengingatkan kepada para kepala desa, perangkat desa, dan BPD untuk melakukan pengawasan dan memastikan tidak ada dari mereka yang melakukan pelanggaran terkait netralitas, khususnya saat masa kampanye nanti," katanya

Jika kemudian ditemukan atau dilaporkan adanya pelanggaran, kata Saiful, maka ketentuan Pasal 280 ayat 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa pelanggaran ketentuan Pasal 280, ayat 2 dan ayat 3 adalah Pidana Pemilu, Bawaslu pasti akan proses sesuai ketentuan yang telah diatur.

"Pernyataan dugaan dukungan yang disampaikan kemarin (di GBK), bagi kami adalah potensi pelanggaran pidana pemilu masa kampanye, karena kampanye baru dimulai 28 November nanti," ungkap dia.

Sedangkan untuk sanksi disebutkan dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Kepala  dan Perangkat Desa terbukti terlibat ikut berkampanye dikenakan sanksi administratif yakni teguran lisan dan tertulis pada Pasal 29, Pasal 30, Pasal 51, dan 52. Apabila sanksi administratif tidak dilaksanakan maka dapat diberhentikan sementara hingga pemberhentian tetap.

Sebelumnya, kegiatan silaturahmi diduga dirangkaikan deklarasi mengatasnamakan Desa Bersatu dihadiri ribuan massa mulai dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) diketahui organisasi kepala desa aktif, Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS).

Selanjutnya, Kelompok Persatuan Masyarakat Desa Nusantara, Asosiasi Kepala Desa Indonesia (AKSI), Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia (KOMPAKDESI), Kelompok Persatuan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI), serta Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPP PPDI).

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024