Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan fokus mengendalikan dan menekan kasus gigitan hewan penular rabies ke manusia yang terus menunjukkan peningkatan setiap tahun.
Asisten II Setda Kabupaten Luwu Timur yang juga Komda Daerah Zoonosis Lutim, Masdin dalam keterangan diterima di Makassar, Selasa mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi investasi dalam pengendalian rabies.
Sosialisasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah Lutim dalam pengendalian rabies yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanggulangan rabies dan Keputusan Bupati Lutim Nomor 210/VII/Tahun 2014 tentang Komda Pengendalian rabies.
“Kita wajib melaksanakan pengendalian rabies secara terpadu serta melakukan pertemuan-pertemuan lintas sektor untuk mengevaluasi kegiatan pengendalian rabies,” katanya.
Masdin memaparkan, berdasarkan laporan dari Puskesmas di wilayah Lutim, angka kasus GHPR terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2021 dilaporkan 640 kasus dan tahun 2022 terdapat 665 kasus dan kasus sementara di tahun 2023 hingga Oktober, sudah dilaporkan 637 kasus gigitan.
“Kasus gigitan tertinggi berada di Kecamatan Tomoni Timur, diikuti oleh Kecamatan Towuti, Wasuponda, Burau, Angkona, dan Mangkutana,” jelas Masdin.
Olehnya itu, dirinya berpesan agar hasil sosialisasi ini nantinya juga dapat disampaikan kepada masyarakat dan pemilik hewan.
“Sehingga masyarakat menjadi tahu betapa pentingnya upaya pencegahan rabies melalui pencucian luka jika digigit oleh anjing, kucing dan pemilik hewan dapat melakukan vaksin hewan, memberikan makanan/kesejahteraan sehingga tidak mencari makanan di tempat sampah,” jelasnya.
Pemkab Lutim juga telah merencanakan pembentukan desa percontohan Siaga Rabies di Kecamatan Tomoni Timur, sebagai kecamatan yang memiliki angka gigitan tertinggi di Lutim.
Desa siaga rabies ini bertujuan untuk mencegah kasus Gigitan hewan peliharaan penular Rabies. Jika berhasil maka bisa diadopsi oleh desa lain.
Asisten II Setda Kabupaten Luwu Timur yang juga Komda Daerah Zoonosis Lutim, Masdin dalam keterangan diterima di Makassar, Selasa mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi investasi dalam pengendalian rabies.
Sosialisasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah Lutim dalam pengendalian rabies yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanggulangan rabies dan Keputusan Bupati Lutim Nomor 210/VII/Tahun 2014 tentang Komda Pengendalian rabies.
“Kita wajib melaksanakan pengendalian rabies secara terpadu serta melakukan pertemuan-pertemuan lintas sektor untuk mengevaluasi kegiatan pengendalian rabies,” katanya.
Masdin memaparkan, berdasarkan laporan dari Puskesmas di wilayah Lutim, angka kasus GHPR terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2021 dilaporkan 640 kasus dan tahun 2022 terdapat 665 kasus dan kasus sementara di tahun 2023 hingga Oktober, sudah dilaporkan 637 kasus gigitan.
“Kasus gigitan tertinggi berada di Kecamatan Tomoni Timur, diikuti oleh Kecamatan Towuti, Wasuponda, Burau, Angkona, dan Mangkutana,” jelas Masdin.
Olehnya itu, dirinya berpesan agar hasil sosialisasi ini nantinya juga dapat disampaikan kepada masyarakat dan pemilik hewan.
“Sehingga masyarakat menjadi tahu betapa pentingnya upaya pencegahan rabies melalui pencucian luka jika digigit oleh anjing, kucing dan pemilik hewan dapat melakukan vaksin hewan, memberikan makanan/kesejahteraan sehingga tidak mencari makanan di tempat sampah,” jelasnya.
Pemkab Lutim juga telah merencanakan pembentukan desa percontohan Siaga Rabies di Kecamatan Tomoni Timur, sebagai kecamatan yang memiliki angka gigitan tertinggi di Lutim.
Desa siaga rabies ini bertujuan untuk mencegah kasus Gigitan hewan peliharaan penular Rabies. Jika berhasil maka bisa diadopsi oleh desa lain.