Makassar (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Makassar dalam upaya meningkatkan pengelolaan E-Government menggencarkan literasi digital pada layanan pusat data.

Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Irwan Rusfiady Adnan di, Selasa, saat membuka kegiatan itu menekankan pentingnya literasi digital dalam pengelolaan layanan pusat data Kota Makassar.

"Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam memanfaatkan layanan pusat data untuk mendukung pengembangan E-Government di Kota Makassar," ujarnya.

Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan setiap SKPD Pemkot Makassar dan mahasiswa jurusan teknik informatika dari beberapa kampus di Kota Makassar berharap kegiatan literasi dapat meningkatkan pemahaman peserta.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Makassar Ismawaty Nur menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Diskominfo Kota Makassar dalam meningkatkan kapasitas dan pemanfaatan teknologi informasi guna mendorong E-Government yang lebih efektif dan efisien.

"Kami berharap para peserta dapat melek literasi digital, mendapatkan pengetahuan dan kecakapan penggunaan media digital untuk mengoptimalkan teknologi informasi dalam meningkatkan efisiensi pelayanan publik," katanya.

Pada kesempatan itu juga, ia menjelaskan keunggulan War Room Diskominfo Makassar sebagai wadah mempercepat fungsi penyusunan (collect), komunikasi (communicate), dan kegentingan (crunch) dalam tahapan Makassar Smart City.

Ia juga membeberkan Makassar virtual economic center dengan teknologi tinggi yang akan beroperasi di tahun 2024.

Acara ini mendatangkan pemateri yang berkompeten di bidangnya, yaitu Managing Director Indonesia EPIC Group of Companies, Muhammad Moses Huwae, dan Kepala UPTD War Room Diskominfo Makassar, Andi Zulkarnain.

Moses memberikan wawasan tentang optimalisasi pusat data sebagai pusat layanan digitalisasi. "Pusat data harus memaksimalkan SOP pusat data, memperhatikan potensi staf, dan memberikan produk atau fasilitas pusat data yang maksimal," ungkapnya.

Sementara itu, Andi Zulkarnain menjelaskan standar layanan pusat data di lingkungan Pemkot Makassar berdasarkan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor 1994/048/Tahun 2023.
 

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024