Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan(Sulsel) menyurati partai politik maupun calon legislatif (Caleg), calon perseorangan DPD dan tim kampanye calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pemilu 2024 karena tidak menaati aturan dan larangan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Sudah kita surati melalui imbau kepada peserta Pemilu mematuhi aturan dan lokasi larangan pemasangan APK yang sudah ditetapkan KPU Makassar maupun KPU Provinsi," ujar Komisioner Bawaslu Makassar selaku Koordinator Divisi Pelanggaran Rahmat Sukarno, di Makassar, Jumat.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Sulsel Nomor 2421 Tahun 2023 dan Surat Keputusan KPU Makassar Nomor 439 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 yang mengatur lokasi dimana saja diperbolehkan dan tidak diperbolehkan memasang APK.

Untuk lokasi larangan pemasangan APK terdapat di 12 titik jalan protokol mulai, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau, Jalan Somba Opu, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Balaikota, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Dr Sam Ratulang, Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Andi Pangeran Pettarani.

Selanjutnya, dilarang memasang di tempat yang ditentukan sesuai yang diatur Undang-undang, Peraturan KPU dan peraturan perundang-undang lainnya seperti kantor pemerintah, BUMN, BUMD, rumah ibadah, rumah sakit, hingga lembaga pendidikan.

Adapun APK yg dimaksud adalah memuat visi misi dan program pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD RI, calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD Provinsi dan Kota Makassar.

"Kami telah mendapati masih banyak APK yang masih terpasang di 12 ruas jalan protokol yang dilarang, kemudian di beberapa tempat ada terpasang di fasilitas kantor pemerintah, tempat pendidikan bahkan tempat ibadah dan rumah sakit," papar Rahmat.

Dengan adanya temuan tersebut, maka pihaknya telah menyurati peserta Pemilu yang dimaksud untuk segera memindahkan APK sebelum di lakukan penertiban dari pihak Pemerintah Kota Makassar.

"Kami secara persuasif memberi waktu tiga hari untuk melakukan pemindahan secara mandiri. Karena pekan depan, hari Senin kami telah berkoordinasi dengan Bapenda, Satpol PP Pemerintah Kota segera melaksanakan penegakan Peraturan Wali Kota nomor 28 tahun 2023 dan Surat Keputusan KPU," katanya menegaskan.

Selain itu, Bawaslu Makassar juga mengimbau agar dalam melakukan penempatan APK memperhatikan aspek etika, estetika, lingkungan, kebersihan dan keindahan Kota Makassar.

"Kami berharap konten pada APK disampaikan secara baik dan beradab, tidak mengandung ujaran kebencian, politik identitas, SARA dan hal-hal lain yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa serta menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika," ujar Rahmat menekankan.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024