Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat mendorong agar produk garam Barane didaftarkan sebagai indikasi geografis (IG) Kabupaten Majene.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulbar Rahendro Jati, saat melakukan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene, Senin mengatakan, garam Barane memiliki karakteristik yang khas, dan tidak seperti garam pada umumnya.
"Garam Barane bersih dan bening seperti kristal sehingga layak untuk dapat didaftarkan sebagai indikasi geografis milik Majene," kata Rehendro Jati.
Selain hasilnya bagus, produksi petani garam di Lingkungan Barane, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene itu lanjut Rahendro Jati, juga memiliki keunikan yang tidak dijumpai di daerah lain.
"Keunikan inilah yang dapat didaftarkan menjadi indikasi geografis yang pada akhirnya akan mengangkat nama Majene dan dapat memberikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa petani garam di Lingkungan Barane Kabupaten Majene, dapat terus melakukan pengembangan untuk terus menjaga kualitas dan membranding garam Barane sebagai produk potensi indikasi geografis.
"Misalnya, dikemas sedemikian rupa, mengelompokkan dan membagi jenis untuk industri dan garam untuk konsumsi rumah tangga," ujar Rahendro Jati.
Potensi indikasi geografis garam Barane tersebut, menurut Rahendro Jati, masih perlu perhatian dan dukungan dari pemerintah daerah.
"Sehingga ke depan, manfaat pendaftaran potensi indikasi geografis juga dapat dirasakan oleh masyarakat petani garam dan Pemkab Majene, sebagai daerah penghasil garam terbaik di Indonesia," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mejen Ichwanti menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan dorongan serta perhatian dari Kemenkumham Sulbar dalam membantu memfasilitasi dan mendampingi pendaftaran potensi indikasi geografis garam Barane.
Saat ini, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Majene melalui Dinas Kelautan dan Perikanan serta dinas terkait sangat mendukung atas pengembangan garam di Kelurahan Barane.
"Pembentukan masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG) garam, juga sedang berproses sehingga rencana di tahun 2024 dokumen deskripsi juga dapat selesai untuk segera didaftarkan," kata Ichwanti.
Sedangkan, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Marasidin menyampaikan dukungannya atas upaya yang dilakukan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mendorong produksi petani di Kelurahan Barane untuk didaftarkan sebagai indikasi geografis Kabupaten Majene.
"Sehingga giat yang dilakukan tersebut dapat memberi dampak terhadap perekonomian yang ada di Sulbar, khususnya di Kabupaten Majene," kata Marasidin.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulbar Rahendro Jati, saat melakukan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene, Senin mengatakan, garam Barane memiliki karakteristik yang khas, dan tidak seperti garam pada umumnya.
"Garam Barane bersih dan bening seperti kristal sehingga layak untuk dapat didaftarkan sebagai indikasi geografis milik Majene," kata Rehendro Jati.
Selain hasilnya bagus, produksi petani garam di Lingkungan Barane, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene itu lanjut Rahendro Jati, juga memiliki keunikan yang tidak dijumpai di daerah lain.
"Keunikan inilah yang dapat didaftarkan menjadi indikasi geografis yang pada akhirnya akan mengangkat nama Majene dan dapat memberikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa petani garam di Lingkungan Barane Kabupaten Majene, dapat terus melakukan pengembangan untuk terus menjaga kualitas dan membranding garam Barane sebagai produk potensi indikasi geografis.
"Misalnya, dikemas sedemikian rupa, mengelompokkan dan membagi jenis untuk industri dan garam untuk konsumsi rumah tangga," ujar Rahendro Jati.
Potensi indikasi geografis garam Barane tersebut, menurut Rahendro Jati, masih perlu perhatian dan dukungan dari pemerintah daerah.
"Sehingga ke depan, manfaat pendaftaran potensi indikasi geografis juga dapat dirasakan oleh masyarakat petani garam dan Pemkab Majene, sebagai daerah penghasil garam terbaik di Indonesia," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mejen Ichwanti menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan dorongan serta perhatian dari Kemenkumham Sulbar dalam membantu memfasilitasi dan mendampingi pendaftaran potensi indikasi geografis garam Barane.
Saat ini, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Majene melalui Dinas Kelautan dan Perikanan serta dinas terkait sangat mendukung atas pengembangan garam di Kelurahan Barane.
"Pembentukan masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG) garam, juga sedang berproses sehingga rencana di tahun 2024 dokumen deskripsi juga dapat selesai untuk segera didaftarkan," kata Ichwanti.
Sedangkan, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Marasidin menyampaikan dukungannya atas upaya yang dilakukan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mendorong produksi petani di Kelurahan Barane untuk didaftarkan sebagai indikasi geografis Kabupaten Majene.
"Sehingga giat yang dilakukan tersebut dapat memberi dampak terhadap perekonomian yang ada di Sulbar, khususnya di Kabupaten Majene," kata Marasidin.