Makassar (ANTARA) - Satuan Lalu lintas Polrestabes Makasssar, Sulawesi Selatan, telah menyita total sebanyak 4.895 buah knalpot brong yang digunakan kendaraan dalam penindakan ribuan motor dan ratusan mobil selama Januari-November 2023.

"Selama 11 bulan ini telah disita barang bukti sepeda motor sebanyak 5.179 unit dan mobil 306 unit yang melanggar lalu lintas. Khusus untuk knalpot brong ini. ada sebanyak 4.665 buah digunakan motor dan 230 buah untuk mobil," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mukhamad Ngajib didampingi Kasat Lantas AKBP Amin Toha saat merilis penindakan di Mapolres Makassar, Selasa.

Dari jumlah tersebut, kata Ngajib, sebagian telah diambil pemiliknya setelah mengikuti sidang dan membayar denda usai ditilang dan khusus untuk knalpot brong atau racing yang disita petugas tersebut rencananya akan dibuat patung.

"Rencananya kita akan buatkan patung knalpot supaya ini menjadi icon di Kota Makassar agar masyarakat dapat memahami kalau penggunaan knalpot brong seperti ini dilarang," ucap mantan Kapolres Kota Palembang ini.

Ngajib menekankan pemakaian knalpot brong tersebut bisa berdampak pada kecelakaan lalu lintas hingga memicu terjadinya balapan liar. Selain suaranya yang sangat bising mengganggu pendengaran orang juga melanggar aturan berlalu lintas karena peruntukannya digunakan pada turnamen balap resmi.

"Kita terus mengajak pengguna kendaraan agar selalu menggunakan knalpot standar. Nantinya, tidak ada lagi masyarakat yang terganggu dan melakukan balap liar, termasuk juga itu freestyle (gaya bebas berkendara)," tuturnya.

Pihak kepolisian bahkan terus mengimbau kepada masyarakat taat berlalu lintas, tidak menjadikan jalan sebagai arena balap, mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada serta menghargai pengendara lainnya.

"Kami terus menghimbau masyarakat taat berlalu lintas, jangan melanggar lalu lintas seperti melawan arus, tidak mengenakan helm dan kelengkapan kendaraan lainnya karena dapat berakibat kecelakaan, baik kepada dirinya maupun orang lain," papar Ngajib.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024