Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) memfasilitasi interkoneksi sistem informasi produk kehutanan guna menindaklanjuti arahan Menko Marves untuk mendekatkan sistem informasi di hulu dan hilir serta mendukung sinergisitas antar lembaga di era digital.
Fasilitasi tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pertukaran dan pemanfaatan data bahan baku kayu dan produk olahan kayu yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves Nani Hendiarti, Plt Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agus Justianto, dan Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika di Jakarta, Kamis (14/12).
"Melalui penandatanganan PKS dan Peluncuran Interkoneksi Sistem Informasi di SI-PHL dan SIINas, diharapkan data dan informasi kayu sebagai bahan baku hanya di-input sekali di hulu, tidak perlu di-input berulang di setiap tahapan, hal ini sangat membantu pelaku usaha industri hilir," kata Deputi Nani di Jakarta, Jumat.
Tujuan penandatanganan PKS ini adalah mewujudkan sinergi lembaga dalam pertukaran dan pemanfaatan data bahan baku kayu dan produk olahan kayu, untuk memastikan ketertelusuran dan ketersediaan bahan baku industri kehutanan dari hulu ke hilir.
Adapun poin utama interkoneksi sistem informasi ini yakni menjadikan Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Lestari (SIPHL) dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) saling bertukar data secara dua arah melalui sistem online.
Data penggunaan kayu dan produk olahan kayu tersedia secara real-time melalui dashboard di Kementerian LHK dan Kementerian Perindustrian, memungkinkan pemerintah memonitor produksi dan penggunaan kayu serta produk olahan kayu industri dalam negeri.
Kemenperin dan KLHK mengapresiasi dukungan Kemenko Marves dalam memfasilitasi pertukaran data dari SI-PHL di KLHK dan SIINas di Kemenperin tanpa memberatkan pelaku industri hulu dan hilir.
Komitmen dan kerja sama antara Kemenko Marves, KLHK, dan Kemenperin menjadi momentum penting untuk memperkuat ketertelusuran produk industri kehutanan dari hulu ke hilir di Indonesia.
Deputi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan KLHK Agus Justianto menegaskan bahwa langkah ini menjadi langkah konkret sinergi antar lembaga untuk mendukung ketelusan bahan baku hingga menjadi produk kayu jadi serta untuk meningkatkan produksi industri kehutanan Indonesia.
Peluncuran Sistem Informasi Produk Industri Kehutanan (SI PIK) ini merupakan bagian penting dari komitmen Pemerintah Indonesia untuk terus bersinergi dalam mendukung kesinambungan sistem informasi pengolahan kayu secara digital dan upaya untuk mendorong peningkatan produksi industri perkayuan Indonesia dari hulu hingga hilir.
Fasilitasi tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pertukaran dan pemanfaatan data bahan baku kayu dan produk olahan kayu yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves Nani Hendiarti, Plt Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agus Justianto, dan Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika di Jakarta, Kamis (14/12).
"Melalui penandatanganan PKS dan Peluncuran Interkoneksi Sistem Informasi di SI-PHL dan SIINas, diharapkan data dan informasi kayu sebagai bahan baku hanya di-input sekali di hulu, tidak perlu di-input berulang di setiap tahapan, hal ini sangat membantu pelaku usaha industri hilir," kata Deputi Nani di Jakarta, Jumat.
Tujuan penandatanganan PKS ini adalah mewujudkan sinergi lembaga dalam pertukaran dan pemanfaatan data bahan baku kayu dan produk olahan kayu, untuk memastikan ketertelusuran dan ketersediaan bahan baku industri kehutanan dari hulu ke hilir.
Adapun poin utama interkoneksi sistem informasi ini yakni menjadikan Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Lestari (SIPHL) dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) saling bertukar data secara dua arah melalui sistem online.
Data penggunaan kayu dan produk olahan kayu tersedia secara real-time melalui dashboard di Kementerian LHK dan Kementerian Perindustrian, memungkinkan pemerintah memonitor produksi dan penggunaan kayu serta produk olahan kayu industri dalam negeri.
Kemenperin dan KLHK mengapresiasi dukungan Kemenko Marves dalam memfasilitasi pertukaran data dari SI-PHL di KLHK dan SIINas di Kemenperin tanpa memberatkan pelaku industri hulu dan hilir.
Komitmen dan kerja sama antara Kemenko Marves, KLHK, dan Kemenperin menjadi momentum penting untuk memperkuat ketertelusuran produk industri kehutanan dari hulu ke hilir di Indonesia.
Deputi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan KLHK Agus Justianto menegaskan bahwa langkah ini menjadi langkah konkret sinergi antar lembaga untuk mendukung ketelusan bahan baku hingga menjadi produk kayu jadi serta untuk meningkatkan produksi industri kehutanan Indonesia.
Peluncuran Sistem Informasi Produk Industri Kehutanan (SI PIK) ini merupakan bagian penting dari komitmen Pemerintah Indonesia untuk terus bersinergi dalam mendukung kesinambungan sistem informasi pengolahan kayu secara digital dan upaya untuk mendorong peningkatan produksi industri perkayuan Indonesia dari hulu hingga hilir.