Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepala Kanwil PT. Askes (Persero) Devisi Regional IX, dr. Fery Aulia, menyatakan pekerja perusahaan bisa mendaftar program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan secara perseorangan dan pembiayaan tetap ditanggung pihak perusahaan.
" Para pekerja tetap bisa mendaftar secara perorangan. Dari itu kita bisa melihat dari perusahaan mana dia bekerja. Dasar itu pula yang akan kita gunakan menagih ke tempatnya bekerja," jelas Kakanwil Askes dr Fery Aulia, di Makassar, Sabtu.
Menurut dia, perusahaan yang tidak mendaftarkan atau menanggung iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pekerja memang akan mendapat sanksi administrasi.
Hal itu juga sesuai dengan Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor III Tahun 2013 yang menjelaskan bahwa pemberi kerja pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil wajib melakukan pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan kepada para pekerjanya paling lambat 1 Januari 2015, dengan membayar iuran.
Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet RI turut dijelaskan bahwa batas waktu pendaftaran bagi pemberi kerja atau perusahaan pada usaha mikro paling lambat tanggal 1 Januari 2016. Sedangkan pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja juga wajib melakukan pendaftaran paling lambat 1 Januari 2019.
Selain itu, BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2014 tetap berkewajiban menerima pendaftaran kepesertaan yang diajukan oleh Pemberi Kerja serta Pekerja Bukan Penerima Upah dan bukan Pekerja.
"Tentu ada sanksi administrasi bagi perusahaan. Namun sebelum ada sanksi terlebih dahulu harus mendaftarkan diri dan itu bisa dilakukan secara perorangan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sulsel dr Rachmat Latief, menyatakan rumah sakit baik yang berstatus negeri ataupun swasta yang tidak melaksanakan program BJBS Kesehatan akan mendapat sanksi.
Hal itu menanggapi terkait kemungkian adanya pihak rumah sakit khususnya swasta yang menolak menjalankan dengan berbagai alasan.
Rumah sakit yang tidak menjalankan program BPJS, kata dia, justru akan mengalami kerugian. Sebab dalam program BPJS disebutkan adanya klaim dimana pasien yang terdaftar misalkan mengalami sakit maag, maka akan muncul tagihan ke pemerintah.
Selain itu, sambung dia, pihak rumah sakit meskipun tetap melakukan pelayanan namun tidak maksimal atau kurang puas dari pasien maka pemerintah bisa mengurangi jumlah tagihan beberapa persen dari jumlah yang diklaim.
Saat ini dari sekitar 80 rumah sakit yang ada di Sulsel yang terdiri dari 32 rumah sakit pemerintah dan 47 swasta, sudah menyatakan kesediannya menyukseskan program BJPS..
Adapun satu rumah sakit swasta yang belum melakukan mou hanya tersisa Rumah Sakit Siloam yang terletak di Jalan Tanjung Bunga Makassar. ES Syafei
Pekerja Perusahaan Bisa Daftar BPJS Secara Perorangan
Sabtu, 4 Januari 2014 19:48 WIB
Pewarta : Abd Kadir
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kemenkum Sulbar perkuat layanan perusahaan perorangan dengan sistem perpajakan
29 January 2026 16:07 WIB
Pentagon bakal lakukan pembatasan perusahaan AS yang berbisnis dengan China
18 December 2025 11:46 WIB
Pemprov Sulbar libatkan perusahaan tangani stunting dan kemiskinan ekstrem
04 December 2025 5:07 WIB
Pemprov Sulbar gandeng swasta tangani kemiskinan ekstrem di 17 desa dan kelurahan
16 October 2025 21:15 WIB
Jaksa ungkap 18 korporasi diuntungkan dalam kasus korupsi minyak mentah, berikut daftarnya
14 October 2025 4:32 WIB