Makassar (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengetatkan pemantauan penerapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan perusahaan swasta dan negara, termasuk UMKM yang menggunakan tenaga kerja.
"Pencairan THR adalah momentum paling ditunggu para pekerja, termasuk karyawan swasta dan negara," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar Nielma Palamba di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan THR karyawan swasta diberikan paling lambat H-7 Lebaran sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kendati demikian, untuk Pemkot Makassar, belum dapat memastikan kapan pelaksanaan pencairan THR karena masih menunggu surat edaran resmi dari Kemenaker.
"Kita masih tunggu edaran untuk tahun 2024 ini. Karena setiap tahun Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran terkait hal itu," kata dia.
Pemberian THR di sektor swasta, kata Nielma, menjadi kewajiban yang harus ditunaikan perusahaan. Seluruh karyawan berhak mendapatkan THR.
Sebagai gambaran, katanya, karyawan yang usia kerjanya di atas 12 bulan atau satu tahun mendapatkan THR satu bulan gaji penuh, sedangkan bagi karyawan yang usia kerja belum cukup setahun, ada perhitungan tersendiri.
Berdasarkan Permenaker No.6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja setidaknya satu bulan, berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.
Pihak perusahaan yang tidak mampu memberikan THR, kata dia, wajib menyampaikan masalahnya secara resmi ke Dinas Ketenagakerjaan untuk dijembatani mencari win-win sollution.
"Apabila perusahaan tidak sanggup membayar THR harus menyampaikan persoalannya secara resmi ke Disnaker. Tentunya dengan alasan kuat," ujarnya.
Selanjutnya, perusahaan bisa menyicil THR karyawan hingga batas waktu tujuh hari setelah Lebaran dengan catatan kebijakan tersebut mendapat persetujuan dan kesepakatan dari seluruh karyawan.
Berita Terkait
Polda telusuri dugaan seorang pengusaha Makassar terkait kasus uang palsu
Kamis, 19 Desember 2024 22:35 Wib
Unhas dan AIPI gelar FGD peran Indonesia sebagai negara kepulauan
Kamis, 19 Desember 2024 21:21 Wib
Unhas menawarkan tujuh prodi baru pada SNPMB 2025
Kamis, 19 Desember 2024 19:43 Wib
Rektor Unhas tegaskan SNPMB 2025 transparan tanpa calo
Kamis, 19 Desember 2024 18:23 Wib
Pj Gubernur Sulsel: HBN jadi momentum menjaga persatuan bangsa
Kamis, 19 Desember 2024 18:11 Wib
10 mahasiswa Pendidikan Biologi FKIP Unismuh menerima beasiswa YBM PLN
Kamis, 19 Desember 2024 18:00 Wib
Pj Gubernur dukung proses hukum ASN Sulbar terlibat peredaran uang palsu
Kamis, 19 Desember 2024 13:51 Wib
Tiga rute dominasi pergerakan penumpang di Bandara Hasanuddin Makassar
Kamis, 19 Desember 2024 6:33 Wib