Mamuju (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) meminta perusahaan agar memperhatikan keselamatan kerja seperti meminimalisir segala bentuk potensi yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja.
"Telah terjadi sebanyak 44 kasus kecelakaan kerja di Sulbar, sepanjang tahun 2024, sehingga menjadi evaluasi pemerintah untuk diminimalisir," kata Kepala Seksi Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak Disnaker, Muh Yahya Sip, di Mamuju, Minggu.
Ia mengatakan para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tersebut telah diberikan haknya yakni jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut dia, kecelakaan kerja itu terjadi karena berbagai faktor, diantaranya para pekerja tidak menggunakan peralatan teknis yang layak untuk digunakan bekerja.
Selain itu, juga disebabkan karena lingkungan kerja yang tidak aman yang menyebabkan pekerja terkena dampaknya seperti tertimpa objek material bahan kerja, serta terjatuh dan terpeleset dan terkena benda tajam bahan proyek.
Oleh karena itu, tahun ini Disnaker Sulbar berupaya meminimalisir agar angka kecelakaan kerja dapat ditekan dengan meminta perusahaan yang mempekerjakan karyawan agar lebih memperhatikan keselamatan kerja.
Ia meminta perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi para pekerja serta melakukan perlindungan kepada pekerja, menyediakan peralatan kerja yang aman, memberikan pelatihan serta menjalankan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara teratur karena telah menjadi kewajiban dan tanggung jawabnya sesuai aturan.
"Disnaker Sulbar juga akan melakukan koordinasi dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulbar untuk memperhatikan dokumen surat izin layak operasi dari perusahaan yang akan mengikuti tender proyek pekerjaan pemerintah dan akan merekrut tenaga kerja," katanya.
Ia juga meminta perusahaan yang tidak memiliki dokumen surat izin layak operasi agar tidak dimenangkan dalam proses tender pemerintah karena akan untuk mencegah kecelakaan kerja terjadi.