Mamuju (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sulawesi Barat melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan yang ada di daerah itu terkait larangan menahan ijazah karyawan.
"Kami segera menyosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang ada di Sulbar sehingga tidak ada lagi praktik penahanan dokumen pribadi karyawan seperti ijazah," kata Kepala Disnaker Provinsi Sulbar Andi Farid Amri di Mamuju, Kamis.
Sosialisasi itu sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Farid Amri menyampaikan pihaknya segera berkonsultasi dengan Gubernur Sulbar Suhardi Duka menyangkut langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut.
Disnaker Sulbar juga membuka ruang bagi pekerja agar dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang dapat diakses melalui beberapa saluran, seperti pengaduan langsung ke Kantor Disnaker, melalui saluran telepon, dan melalui portal Disnaker Sulbar.
"Kami juga telah memberikan ruang kepada para pekerja yang mengalami permasalahan dengan perusahaan tempatnya bekerja, baik secara langsung maupun daring," terang Andi Farid Amri.
Sebelumnya Menaker Yassierli menerbitkan SE Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja..
Menaker mengatakan, SE itu diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan dan sudah terjadi dalam periode yang lama di Indonesia.
Dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, Menaker menegaskan bahwa pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja.

