Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) membantu memfasilitasi pemerintah daerah untuk melahirkan produk hukum berkualitas.

"Hal tersebut sejalan dengan tugas dan fungsi Kemenkumham dalam pembentukan dan fasilitasi produk hukum untuk meningkatkan kemajuan pembangunan di daerah,"  kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulbar Marasidin, di Mamuju, Sabtu.

Ia mengatakan Kemenkumham Sulbar telah membantu dalam memberikan konsep empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Mamuju, untuk nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi acuan hukum dalam pelaksanaan pembangunan.

Empat Ranperbup tersebut yaitu Ranperbup mengenai tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah dan Raperbup tentang sistem akuntansi pemerintah daerah.

Selain itu, Renperbup tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah, dan Ranperbup tentang pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggara serta operasionalisasi penyelenggaraan mal pelayanan publik.

"Kemenkumham Sulbar telah melalui proses harmonisasi dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju, dengan mendengar langsung kebutuhan hukum yang menentukan urgensi pembentukan produk hukum yang akan dibahas," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa dalam proses tersebut telah dibahas mengenai hal-hal yang harus dihindari agar setiap produk hukum tersebut tidak tumpang tindih dan dapat sinkron dengan peraturan yang lebih tinggi.

Marasidin juga mengungkapkan Kemenkumham Sulbar telah membantu lahirnya produk hukum yakni Ranperbup Majene yang mengatur tentang peredaran pendistribusian dan pengelolaan serta konsumsi garam beryodium dalam wilayah pemerintah Kabupaten Majene.

Ia berharap, produk hukum yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan dan tidak melampaui wewenang pemerintah kabupaten sehingga bermanfaat dan digunakan bagi kemajuan pembangunan daerah.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024