Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebut pihaknya telah melakukan harmonisasi sebanyak 22 produk hukum daerah dari 10 kabupaten di Sulsel pada 11-15 Desember 2023.

“Ke-22 produk hukum daerah tersebut berasal dari Kabupaten Maros, Barru, Jeneponto,  Toraja Utara, Takalar, Bulukumba, Soppeng, Wajo, Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur,” kata Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham Sulsel Ayusriadi, Minggu (17/12).

Ayusriadi mengungkapkan sejak Januari 2023 hingga per 15 Desember 2023, jumlah produk hukum daerah yang telah diharmonisasi secara keseluruhan sebanyak 603 rancangan yang terdiri atas 183 rancangan peraturan daerah (ranperda) dan 420 rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada).

Wilayah yang terbanyak melakukan harmonisasi hingga saat ini yaitu Kabupaten Bulukumba sebanyak 55 rancangan, Kabupaten Gowa sebanyak 53 rancangan, serta Kota Parepare dan Kabupaten Selayar masing-masing 48 rancangan.

“Jumlah keseluruhan tersebut telah melampaui capaian pada tahun-tahun sebelumnya yakni 48 rancangan (2019), 48 rancangan (2020), 79 rancangan (2021), dan 240 rancangan (2022). Capaian ini tentunya berkat penggunaan aplikasi Sistem Pengharmonisasian Secara Elektronik, Cepat, Efektif, dan Sinergis (SIPAMMASE CES) yang dapat membentuk proses permohonan harmonisasi oleh pemrakarsa masing-masing kabupaten/kota,” ungkap Ayusriadi.

Menurut Ayusriadi, keberadaan 20 pegawai perancang kanwil mampu memberikan masukkan baik teknik maupun substansi secara langsung.

"Masukan tersebut tentunya berasal dari draft yang dipegang masing-masing pegawai perancang," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Bidang Hukum Andi Haris mengatakan capaian jumlah produk hukum daerah tersebut tidak terlepas dari dukungan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi dalam rangka memberikan pelayanan yang benar-benar berhasil guna terkait pengimplementasian produk hukum daerah di Sulawesi Selatan.

Haris berpesan kepada jajaran perancang Kanwil agar dapat menyelesaikan harmonisasi produk hukum daerah untuk kemudian dijadikan peraturan daerah (perda) yang bermanfaat bagi masyarakat.

Adapun Kakanwil Liberti Sitinjak berpesan kepada seluruh jajaran Subbidang FPPHD untuk terus meningkatkan kerjasama dan berkolaborasi dengan jajaran pemerintah kabupaten/kota untuk mendorong peningkatan pembentukan produk hukum daerah di seluruh wilayah.

“Ini adalah upaya mengakomodir kepentingan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) No 13/2011 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini bertujuan agar produk hukum daerah yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya,” jelas Liberti.(*/Inf)

Pewarta : Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024