Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meminta Kementerian Kesehatan untuk menyosialisasikan kebijakan vaksin berbayar untuk COVID-19.
"Skemanya seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), ada kelompok yang dibiayai negara artinya gratis dan ada kelompok yang bayar secara mandiri, baik perusahaan yang membayar maupun pribadi," kata Melkiades dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Kemenkes mulai memberlakukan vaksin berbayar COVID-19 pada 1 Januari 2024, tetapi vaksinasi akan berlaku gratis untuk kelompok masyarakat tertentu, yaitu kelompok masyarakat berisiko dan lanjut usia yang masuk Program Imunisasi Nasional.
Sementara masyarakat umum lainnya akan dipungut biaya, namun hingga kini besaran harga vaksin COVID-19 masih belum ditentukan.
Baca juga: Vaksin COVID-19 berbayar 2024 masih belum diputuskan secara resmi
Menurut dia, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, harus menjelaskan vaksinasi COVID-19 sebagai imunisasi program dan imunisasi pilihan. Penerima vaksin untuk pelayanan imunisasi program tidak dipungut biaya atau gratis.
Kebijakan terkait perubahan pelaksanaan dalam pemberian vaksinasi COVID-19 dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan COVID-19.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19.
"Status endemik ini bukan berarti COVID telah hilang, melainkan dalam situasi yang terkendali. Muncul varian baru yang berpotensi mengakibatkan peningkatan kasus seperti saat ini. Itu sebabnya upaya penanggulangan COVID-19 tetap berlaku," katanya menegaskan.
Baca juga: Dinkes DKI mulai terapkan vaksinasi COVID-19 berbayar 1 Januari 2024
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada khalayak bahwa penanganan pasien COVID-19 tidak lagi gratis atau ditanggung pemerintah apabila sudah terjadi perubahan status dari pandemi menjadi endemi.
"Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi, kalau kena COVID-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi, jangan tepuk tangan dulu, sakit COVID-19 bayar. Konsekuensinya itu," ujar Jokowi saat menghadiri Peringatan Satu Dekade Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) di Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/6).
Baca juga: Kemenkes: Belum ditemukan mutasi baru virus COVID-19
Baca juga: Dinkes Yogyakarta minta masyarakat lengkapi dosis vaksin COVID-19
"Skemanya seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), ada kelompok yang dibiayai negara artinya gratis dan ada kelompok yang bayar secara mandiri, baik perusahaan yang membayar maupun pribadi," kata Melkiades dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Kemenkes mulai memberlakukan vaksin berbayar COVID-19 pada 1 Januari 2024, tetapi vaksinasi akan berlaku gratis untuk kelompok masyarakat tertentu, yaitu kelompok masyarakat berisiko dan lanjut usia yang masuk Program Imunisasi Nasional.
Sementara masyarakat umum lainnya akan dipungut biaya, namun hingga kini besaran harga vaksin COVID-19 masih belum ditentukan.
Baca juga: Vaksin COVID-19 berbayar 2024 masih belum diputuskan secara resmi
Menurut dia, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, harus menjelaskan vaksinasi COVID-19 sebagai imunisasi program dan imunisasi pilihan. Penerima vaksin untuk pelayanan imunisasi program tidak dipungut biaya atau gratis.
Kebijakan terkait perubahan pelaksanaan dalam pemberian vaksinasi COVID-19 dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan COVID-19.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19.
"Status endemik ini bukan berarti COVID telah hilang, melainkan dalam situasi yang terkendali. Muncul varian baru yang berpotensi mengakibatkan peningkatan kasus seperti saat ini. Itu sebabnya upaya penanggulangan COVID-19 tetap berlaku," katanya menegaskan.
Baca juga: Dinkes DKI mulai terapkan vaksinasi COVID-19 berbayar 1 Januari 2024
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada khalayak bahwa penanganan pasien COVID-19 tidak lagi gratis atau ditanggung pemerintah apabila sudah terjadi perubahan status dari pandemi menjadi endemi.
"Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi, kalau kena COVID-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi, jangan tepuk tangan dulu, sakit COVID-19 bayar. Konsekuensinya itu," ujar Jokowi saat menghadiri Peringatan Satu Dekade Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) di Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/6).
Baca juga: Kemenkes: Belum ditemukan mutasi baru virus COVID-19
Baca juga: Dinkes Yogyakarta minta masyarakat lengkapi dosis vaksin COVID-19