Mamuju (ANTARA Sulbar) - Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Barat meminta agar penerimaan anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulbar dilaksanakan secara transparan.

"Kami minta agar dalam perekrutan anggota KIP Provinsi Sulbar, transparan serta tidak ada permainan di dalamnya," kata Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Sulbar (Lak-Sulbar), Muslim Fatillah Azis di Mamuju, Senin.

Ia mengatakan, KIP nantinya akan berfungsi membuat pengelolaan anggaran di Sulbar menjadi transparan, sehingga penting orang yang layak dan pantas menduduki jabatan tersebut.

"Jangan sampai karena ada hal yang disembunyikan sehingga yang akan ditetapkan adalah orang yang bisa ditundukkan pemerintah, kami berharap itu terjadi demi maksimalnya pembangunan daerah melalui pengelolaan anggaran yang transparan," katanya.

Menurut dia, birokrasi bersih dan transparan dalam mengelola anggaran haruslah diwujudkan tentunya dengan peran KIP membuat anggaran dikelola transparan agar tidak terjadi dalam pelanggaran.

Ia berharap tim seleksi penerimaan KIP Sulbar dapat bekerja maksimal mewujudkan kelembagaan KIP yang juga transparan dan mampu bekerja profesional melaksanakan tugas dan fungsinya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pembentukan KIP Sulbar.

Asisten I Pemprov Sulbar, Jamil Barambangi, Pergub tersebut diharapkan rampung pada Februari tahun 2014, dan pada bulan Maret segera akan dilakukan penerimaan anggota KUP Sulbar.

"Pergub akan menetapkan tata cara penerimaan anggota KIP Sulbar, persyaratan calon anggota KIP Sulbar, pembentukan tim seleksi penerimaan calon anggota KIP Sulbar dan hal lainnya berkaitan dengan KIP Sulbar setelah terbentuk," katanya.

Menurut dia, tim seleksi penerimaan anggota KIP Sulbar yang akan dibentuk dengan pergub tersebut, akan melibatkan unsur tokoh masyarakat, akademisi, pers.

"Tim seleksi itu nantinya akan menetapkan 10 calon anggota KIP Sulbar, dan selanjutnya akan ditetapkan lagi lima anggota oleh komisi I DPRD Provinsi Sulbar," katanya.

Jamil mengatakan, KIP adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan akan dibentuk secara tranparan. M Yusuf

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024