Mamuju (ANTARA Sulbar) - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Barat mulai menggodok penyusunan rancangan peraturan daerah zonasi wilayah pesisir dalam untuk mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan laut.

"Sementara kita godok dan mungkin sudah masuk dalam prolegda provinsi. Setelah itu, DPRD akan mulai membahasnya," kata Ketua DPRD Sulbar, H Hamzah Hapati Hasan di Mamuju, Selasa.

Menurut dia, perda yang akan dibahas tersebut dianggap penting untuk menjaga ketahanan wilayah kelautan Sulbar yang kaya dengan potensi kekayaan alam sepanjang Selat Makassar.

"Selama ini wilayah laut kita kebanyakan dicaplok masyarakat luar seperti kasus Kepemilikan Pulau Lere-Lerekang yang hendak direbut pemerintah Kalimantan Selatan," ungkapnya.

Selain menjaga sumber kekayaan laut kata dia, perda zona pesisir pantai tersebut juga akan ikut mendukung RTRW Sulbar.

"Manfaatnya sangat luar biasa untuk memberikan kepastian hukum wilayah Sulbar. Karena itu kita dorong karena asas manfaatnya sangat besar bagi kepentingan rakyat Sulbar," tutur Hamzah.

Hamzah juga menyebutkan, naskah akademik perda tersebut dikerjasamakan dengan para doktor-doktor ahli dan pakar hukum kelautan dari Universitas Hasanuddin.

"Saya sudah lihat naskah akademik rancangan perda itu. Karena aturan cukup banyak maka saya sarankan agar hal tekhnis dapat dibuatkan melalui peraturan gubernur (Pergub)," terangnya.

Sebelumnya, Pakar Kelautan dan Perikanan Unhas Prof Budimawan, rencana zonasi disusun dengan mempertimbangkan rencana strategis provinsi atau kabupaten/kota, alokasi ruang untuk akses publik, kepentingan sosial, ekonomi dan budaya dengan tetap memperhatikan kepemilikan dan penguasaan sumber daya, keserasian keselarasan dan keseimbangan RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota.

Kemudian, kata dia, integrasi ekosistem darat dan ekosistem laut, keseimbangan antara perlindungan dan pemanfaatan jasa lingkungan dan fungsi ekosistem dalam satu bentangan alam ekologis (ekoregion), perencanaan pembangunan lainnya seperti RTR hutan, RIP pariwisata, kawasan rawan bencana, wilayah pengelolaan perikanan, prasarana hubla, kawasan pertambangan dan kawasan permukiman.

Budimawan menambahkan bahwa zonasi meliputi kisi-kisi ruang wilayah pesisir yang terdiri dari kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu, dan alur laut.

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024